EdukasiZona Sekolah

Pencairan Bosda Diubah

×

Pencairan Bosda Diubah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI siswa SMA. (foto: net)

TERNATE – Berkaca dari keterlambatan pencaiaran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dua bulan pada 2017 dan 2018, maka pada tahun ini Dinas Pendidikan (Diknas) Ternate mengubah format pencairan yakni dilakukan per triwulan.

Kepala Diknas ternate, Ibrahim Muhammad mengatakan di Dokumen Penyerahaan Anggaran (DPA) saat ini jika masih menggunakan metode pencairan seperti tahun sebelumnya, maka tidak akan cukup membiayai.

“Seperti tahun lalu dengan Rp 90 ribu perbulan maka yang dapa dibayarkan hanya sepuluh bulan.Masih kurang dua bulan, itu yang terjadi pada 2017 dan 2018,” katanya.

Untuk mengatasi hal itu, Diknas akan menurunkan satuan agar jika berjalan tidak akan ada yang mengalami kekurangan dana. Untuk mengatur metode pencairan itu, dibutuhkan Peraturan Walikota (Perwali) dan juga Petunjuk teknis (Juknis)

Sambung Ibrahim, jika ingin dananya di DPA mencukupi maka satuannya harus diturunkan menjadi Rp 70 ribu per siswa, namun ada skenario lain yang akan dilakukan, yakni perhitungannya bukan lagi per siswa, melainkan per triwulan. “Jika kemarin-kemarin dibayarkan setiap bulan, maka tahun ini sudah tidak lagi. Agar sekolah benar-benar leluasa menggunakan dana tersebut,” katanya

Penurunan nilai satuan Bosda ini tidak hanya untuk SMP, melainkan juga untuk jenjang SD. Selain itu, penyaluran Bosa di tiap sekolah harus merata. “Maksudnya jika dibagikan sesuai dengan jumlah siswa maka sekolah-sekolah di Batang dua dan Kecamatan lain yang kekurangan siswa akan mendapatkan Bosda yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, jika sekolah dengan jumlah siswanya banyak, maka setiap dikenai Rp 30.000 untuk SD, sedang sekolah yang jumlah siswanya sedikit akan sedikit dinaikan Bosda Rp 50 ribu poer siswa.

“Kami akan mengupayakan agar tahun ini sudah diberlakuakan hal tersebut, agar menejmen pencairan ditahun ini sudah sesuai dan tidak menggunakan model pencairan lama.Karena sesuai dengan DPA akan tidak mencukupi untuk pembayaran,” tutupnya. (tr6/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *