NasionalPolitik

Hak Pilih di Pemilu 2019 Kembali Disorot

×

Hak Pilih di Pemilu 2019 Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
POSKO ADUAN: Seorang pegawai KPU memperlihatkan standing banner Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH) yang dibuat KPU. (foto: sumsel.kpu.go.id)

HARIANHALMAHERA.COM Sistem administrasi dan substansial pemilu 2019, kembali disoroti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Dinilai, banyak persoalan menyangkut hak pilih yang ditemukan 45 hari jelang Pemilu serentak 2019.

Disebutkan, beberapa hambtan masyarakat dalam menggunakan hak pilih di antranya, terkait kepemilikan KTP elektronik (e-KTP). Peraturan menyebutkan jika tak punya KTP-el, masyarakat tak bisa memilih. Faktanya, terdapat 2,7 persen warga negara yang tidak memiliki KTP-el atau sekitar lima juta pemilih. Sebagian besarnya terdapat di Papua.

“Di Papua ada lebih tiga juta pemilih, 40 persen diantaranya tidak punya KTP-el artinya ada dua juta pemilih Papua terancam tidak bisa memilih,” kata Sekjen KIPP Kaka Suminta dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta (3/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Kaka, KPU dan juga Kemendagri mesti mengatasi persoalan peraturan KTP-el ini agar hak pemilih dapat terlindungi.

Tidak hanya KIPP, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) turut menyoroti masalah distribusi surat suara dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Menurut manajer pemantauan JPPR Alwan Riantoby, KPU tidak siap untuk mendistribusikan surat suara bagi pemilih yang pindah lokasi pencoblosan.

“Apakah dalam waktu 30 hari ini KPU mampu memindahkan surat suara dari TPS asal? Bagaimana dengan masyarakat adat, masyrakat di wilayah industri dan kampus? Apa KPU sudah punya tata cara mengatur surat suara? Kami ingin KPU memberi jawaban agar hak konstitusi Pemilu terlindungi,” ucap Alwan.

Data KPU sejauh ini terdapat 275 ribu pemilih yang menyatakan pindah. Sementara, data JPPR menemukan di Jakarta Timur terdapat 2.431 pemilih yang masuk ke Jakarta Timur dan 915 pemilih keluar. Sedangkan di Jakarta Pusat tersapat 7.861 pemilih yang masuk dan 2.418 yang pindah.

Salah satu contoh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ada 7.000 pemilih yang tercatat, namun sebanyak 6.000 pemilih merupakan pemilih pindahan.

“Apa mereka diberi surat suara dari TPS lain? TPS yang mana? Karena di sekitarnya hutan dan laut. Apa yang dilakukan KPU mengatasi hal ini?” sambung Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi.

Veri menyarankan KPU membuat peraturan yang dapat melandasi pencetakan surat suara tambahan untuk DPTb yang pindah lokasi pemilihan.

Gabungan LSM yang terdiri dari KIPP, JPPR, Kode Inisiatif, dan Sindikat Pemilu dan Demokrasi membentuk posko pengaduan terkait hak pilih masyarakat. Masyarakat juga dapat melaporkan atau mengadukan masalah terkait hak pilih melalui nomor WhatsApp di 081314158272.(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *