HukumKriminalTernate

Komnas PA: Saatnya Pelaku Dihukum Kebiri

×

Komnas PA: Saatnya Pelaku Dihukum Kebiri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (foto: suara.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Kasus tindak pidana ausila yang menimpa Putri (bukan nama sebenarnya, red) siswa kelas XI SMA di Ternate, mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (PA) Maluku Utara.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Malut Rais Dero menilai, tren kasus susila terhadap anak di bawah umur di Malut, akhir-akhir marak terjadi.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena cepat mengungkap kasus, serta menangkap pelaku kejahatan seksual itu,” ucapnya.

(lihat: Biadab! 4 Tahun Anak Kandung jadi Budak Seks Sang Ayah)

Selaku lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan kepada anak korban kekerasan dan kejahatan seksual, dia mendesak pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.

Hukuman bagi para pelaku cabul terhadap anak di bawah umur sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana yang termuat dalam pasal 81.

Oleh karena itu, untuk kasus yantg terjadi di Dufa-Dufa ini, mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka ketentuan UU RI Nomor 35/2014, hukuman yang tepat terhadap pelaku ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari pidana pokoknya.

“Pelaku bisa diancam dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas Rais.

Bahkan, SU alias Yanto, lanjutnya, pantas dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia. Mengingat perbuatannya sangat memalukan dengan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri.

Selain perbuatan pelaku juga masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi teknis Pemkot Ternate. Dinsos, Dinkes, dan Dinas PPPA Ternate, untuk melakukan pertolongan sosial. Juga pemeliharaan kesehatan korban sampai pada proses persalinan, diusahakan tetap dalam pengawasan,” pungkasnya.(tr6/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *