Politik

25 April Coblos Ulang 11 TPS di Malut

×

25 April Coblos Ulang 11 TPS di Malut

Sebarkan artikel ini
DAFTAR 11 TPS yang diputuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). (infografis harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut akhirnya menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebanyak 11 TPS yang tersebar di empat kabupaten/kota harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 April, lusa.

KPU tengah melakukan pengusulan pengadaan logistik berupa surat suara (SS) untuk PSU di 11 TPS. Dalam hitungan KPU, total surat suara yang dibutuhkan dalam PSU sebanyak 6.181.

Untuk PSU di Halteng diusulkan 735 lembar SS Pilpres, 509 lembar SS DPD, dan 509 lembar SS DPRD Kabupaten. Kemudian di Halut SS Pilpres 1.178 lembar, terdiri dari SS DPD 954 lembar, SS DPR 954 lembar, DPRD Provinsi Dapil II 178 lembar. Selanjutnya Kabupaten Pulau Taliabu terdiri SS Pilpres 563 lembar, DPD 292 lembar dan DPR 292 lembar.

Ketua KPU Malut Syahrani Sumadayo mengungkapkan, PSU di 11 TPS memang dijadwalkan pada 25 April, tetapi ini sangat tergantung dengan logistik yang disiapkan. Alasannya logistik baru diusulkan ke KPU RI.

“Kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kalau logistik masuk lebih cepat malah lebih baik,” ucapnya.

Dijelaskan, sesuai jadwal, batas pelaksaan PSU tanggal 27 April. Karena itu dipilih tanggal 25 yang jatuh pada hari Kamis.

“Kalau tanggal 26 tidak mungkin tutup jam 1 karena bertepatan hari Jumat,” terangnya

Karena itu, sebagai alternatif jika tanggal 25 nanti logistik terlambat tiba, maka PSU digeser pada Sabtu 27 April.

“Tapi kita berharap tanggal 25 sudah harus pasti,” ucapnya.

Dijelaskan Syahrani, SS yang dipakai PSU berbeda dengan yang dipakai pada pencoblosan 17 April kemarin. Disebutkan dalam SS PSU terdapat tulisan PSU.

Menurutnya, stok SS PSU sebenarnya sudah ada pada saat distrsibusi SS untuk pencoblosan 17 April sebagai antisipasi. Namun saat dibuka tidak ada.

“Ada SS PSU yang kabupaten/kotanya saja tetapi DPR RI tidak ada. padahal mestinya diterima 1.000 per jenis SS di setiap kabupaten/kota. Nyatanya saat distribusi semua kurang, makanya diusulkan kembali,” jelasnya.

Pada PSU, lanjut Syahrani, ada sebagian TPS yang tidak semuanya SS dicoblos. Ada hanya empat SS, ada juga yang SS untuk Pilpres saja.

“Tergantung kasusnya memang dikaji oleh Bawaslu dan direkomendasikan PSU,” jelasnya.

Syahrani menjelaskan, memang pengadaan SS baru diusulkan karena KPU baru direkap, dimana rekomendasi PSU 1 TPS yang masuk terakhir dari Pulau Mortai.

“Karena KPU pusat mau semuanya sudah klir satu kali baru kita usulkan jangan cicil,” bebernya.

KPU Malut tambah Syahrani, sudah memberhentikan KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah (Halteng). Ini sesuai rekomendasi Bawaslu karena memberikan 80 pemilih hanya 20 lembar surat suara.

“Maka PPK, PPS yang terlibat langsung menangani PSU nanti. Mereka di SK kan sebagai KPPS dan itu tidak masalah,” terangnya.

Untuk menjaga agar PSU tidak terulang lagi, KPU Malut sudah melakukan video Converence dengan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan juga PPK peka terhadap ini karena KPPS belum istrahat, sehingga PPK harus mempercepat proses supaya ada kepuasan dari KPPS.

“Selain itu kita berusaha menutup celah jangan sampai terjadi kecurangan lagi,” terangnya.

Rekomendasi Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan digelaranya PSU di 11 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Dari 11 TPS itu, pelanggaran terbanyak terjadi di Halmahera Utara (Halut). Ada lima TPS yang oleh Bawaslu diminta dilakukan coblos ulang.

Sedang 6 TPS lainnya tersebar di Halmahera Tengah (Halteng), Kabupaten Pulau Morotai satu TPS, dan Kabupaten Pulau Taliabu (lengkapnya lihat grafis).

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin berharap KPU segera melakukan sosialisasi kepada warga. Langkah ini segera dilakukan agar partisipasi masyarakat pada saat PSU nanti tidak menurun.

“Kita khawatir banyak yang tidak tahu, lalu tidak mencoblos. Maka secepatanya perlu disosialisasikan,” terangnya.

Dikatakan, dasar dikeluarkannya rekomendasi PSU karena terjadi dua pelanggaran, yakni ditemukannya adanya pemilih yang memiliki KTP di luar Malut serta pemberian lima surat suara kepada pemilih yang mencoblos dengan model A5.

Padahal, pemilih yang datang ke TPS dengan formulir A5 hanya berhak mencoblos surat suara Pilpres.

“Dua segmen ini menjadi soal sehingga kita rekomendasikan PSU,” terangnya.

Agar tidak terjadi pelanggarans serupa, KPU juga diminta aktif untuk memberikan gambaran kepada KPPS terkait tupoksinya.

“Fomulir C7 KWK dan pengguna hak pilih yang memiliki hak pilih harus dikontrol betul, sehingga jangan ada yang kecoblosan menggunakan hak pilih padahal tidak memenuhi syarat. Ini yang kami ingatkan kepada KPU,” terangnya.

Mengingat PSU sendiri akan berlangsung 25 April mendatang, maka dia juga berharap logistik segera didistribusikan mengingat ada dua TPS di Taliabu cukup jauh.

“Ini harapan kami sehingga PSU tidak terulang PSU,” ungkapnya.

Bawaslu juga tambah Muksin, sudah mengeluarkan edaran terkait perpanjangan masa jabatan pengawas TPS kemudian akan mem-backup lewat PPL dan Panwascam.

“Kita dari Bawaslu juga akan melakukan supervisi ke 11 TPS yang melaksanakan PSU itu,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *