Politik

KPU Coret Nama Lima Caleg dari DCT

×

KPU Coret Nama Lima Caleg dari DCT

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pileg 2019

HARIANHALMAHERA.COM— Sembilan hari menjelang 17 April, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) resmi mencoret lima nama caleg DPRD Malut yang sudah terakomodir dalam daftar calon tetap (DCT).

Kelima caleg tersebut, yakni Muhammad Hi Jalal dari PAN Dapil III (Haltim, Halteng dan Tidore). Kemudian, Lendi Asri Saputri caleg dari Partai Gerindra Dapil II (Halut-Morotai).

Selanjutnya caleg Harnita dari PSI Dapil I (Ternate Halbar), Ikram M Nur dari PKPI Dapil IV (Halsel), dan Wahyu Muhammad dari Partai Nasdem Dapil II (Halut-Morotai).

“Kami lakukan klarifikasi ke partai dan sudah diputuskan. Dari klarifikasi itu baru dijadikan dasar untuk dilaksankan rapat pleno guna mencoret nama mereka dari DCT,” terang Komisioner KPU Malut, Kasman Tan, Senin (8/4).

Pencoretan itu, lanjutnya, ada caleg yang sudah meninggal dunia, kemudian ada yang mengundurkan diri lantaran lolos dalam seleksi CPNS 2018. Ada juga yang karena pelanggaran pidana pemilu.

“Caleg PAN mengundurkan diri karena beralasan sakit. Sedangkan caleg Gerindra dan PSI mengundurkan diri karena mereka terpilih CPNS. Sementara caleg PKPI karena pidana pemilu yang sudah ada putusan pengadilan. Wahyu dari Nasdem meninggal dunia,” urai Kasman.

Dia pun menyebut, masih ada satu caleg lagi yang segera menyusul dicoret namanya dari DCT. Yakni  atas nama Fadly Taunane.

“KPU masih menunggu salinan putusan pengadilan atas kasus suap yang menjerat Fadly,” sebut Kasman.

Kasman menambahkan, mengingat para caleg yang dicoret ini terlanjur masuk dalam DCT dan namanya sudah tercantum dalam surat suara, maka pada saat pencoblosan nanti, KPU akan mengumumkan nama-nama mereka agar tidak lagi dipilih karena tidak memenuhi syarat.

“Tapi kalau ada yang pilih berarti itu masuk suara partai,” sebutnya.

Di sisi lain, berdasarkan hasil pleno, Bawaslu Malut akan mendalami lima kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Tiga di antaranya adalah dugaan keterlibataan ASN. Sedangkan dua kasus lainnya adalah dugaan kampanye yang menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menuturkan, dari lima kasus ini, tiga di antaranya diproses Bawaslu Malut. Sedangkan duanya diserahkan ke Bawaslu Kota Ternate.

Dari tiga kasus yang bakal didalami Bawaslu Malut ini, salah satunya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Malut. Diduga mengikuti tatap muka capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yang dilaksanakan Aliansi Anak Negeri Indonesia Timur.

“Untuk kasus kampanye tatap muka ini, akan ditangani sentra Gakumdu. Jadi oknum pejabat tersebut akan dipanggil. Termasuk ketua aliansinya,” katanya.

Dari pemeriksaan itu, kata Muksin, baru Bawaslu akan mengambil kesimpulan apakah keterlibatan oknum dalam acara tersebut berdasarkan inisiatif sendiri, atau diundang pihak aliansi.(lfa/pur)

 

Catatan: Berita ini sudah tayang di edisi cetak Harian Halmahera, Selasa, 9 April 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *