HalutPolitik

Saksi Caleg DPD di Halut Tertangkap Tangan Bawa 25 Surat Suara

×

Saksi Caleg DPD di Halut Tertangkap Tangan Bawa 25 Surat Suara

Sebarkan artikel ini
TANGKAP TANGAN: Rinto (tengah) memakai tas saat tertangkap membawa 25 surat suara. (foto: ardi/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Masyarakat Desa Bobaneigo, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) digegerkan dengan dugaan terjadinya kecurangan dalam Pemilu serentak 2019. Ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama Rinto yang tercatat sebagai saksi dari salah satu caleg DPD RI oleh anggota polisi yang mengawal TPS.

Dia tertangkap tangan membawa kabur 25 surat suara. Terdiri dari 5 lembar surat suara (SS) untuk presiden, 5 lembar SS DPD RI, 5 lembar SS DPRD RI, 5 lembar SS DPRD Provinsi Malut, dan 5 DPRD Kabupaten Halut. Beruntung 25 lembar surat suara yang diambil belum berhasil dicoblos.

Kejadian tersebut berpapasan dengan tim pemantau pemilu yang terdiri dari Gakkumdu Bawaslu Halut dan insan pers saat melakukan pemantauan di TPS 05 dan TPS 06 di Desa Bobaneigo.

Tim yang dipimpin anggota komisioner Bawaslu Ahmad Idris, langsung menghentikan sementara proses pencoblosan, sembari melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kami tim khusus Bawaslu Halut sudah tindaklanjuti temuan ini, jadi untuk pencoblosan tetap berjalan. Hanya saja SS yang ditemukan tadi akan dipisahkan dari SS yang lain,” tuturnya.

Terkait perbuatan pelaku, Ahmad mengaku pelaku akan diserahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Memang SS yang diambil belum tercoblos, tapi itu akan dipelajari lebih lanjut Gakkumdu,” ujarnya.(ard/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *