Hukum

Usai ‘Disatukan’ Ijab Kabul, Kembali ‘Dipisahkan’ Hukum

×

Usai ‘Disatukan’ Ijab Kabul, Kembali ‘Dipisahkan’ Hukum

Sebarkan artikel ini
HARU: Saat proses ijab kabul tersangka narkoba di Mushola At Tauhid, Polres Halut, Selasa (9/4). (foto: ardi/harianhalmahera)

Suasana di Musholah At Tauhid Polres Halmahera Utara (Halut), Selasa (9/4), berbeda dari hari biasanya. Penuh haru, bahkan suara isak tangis mengisi ruangan ijab kabul.

Laporan Ardy Tomagola, Tobelo

PERISTIWA penuh haru itu terjadi ketika dilangsungkan ijab kabul TAT alias Rio tahanan kasus tindak pidana Narkoba dengan kekasih hatinya. Selain keluarga dari kedua mempelai, acara pernikahan yang berlangsung sederhana tersebut, turut dihadiri Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo didampingi Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda.

Prosesi nikah mulai dari ceramah sampai pada ijab kabul pun berjalan aman, lancar dan tertib. Sayangnya, setelah dinyatakan sah suami istri dengan menerima mahar nikah berupa cincin emas tiga gram, keduanya yang baru disatukan harus dipisahkan kembali. Mempelai pria harus kembali lagi ke tahanan Polres Halut untuk menjalani masa tahanan.

“Iya, habis nikah, yang bersangkutan harus kembali ke sel tahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Halut, disela-sela acara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Halteng dan Halsel ini pun menuturkan, bahwa Rio merupakan salah satu target operasi Polres Halut. Sebelumnya sudah diketahui dari hasil pengembangan terhadap tersangka narkoba yang lain, sehingga tim opsnal turun melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap pelaku narkoba ini terjadi pada Minggu, 10 maret 2019 di sekitar lapangan Desa Soasio, Kecamatan Galela. Yang bersangkutan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Perbuatan tersangka narkoba tersebut menurutnya, telah melanggar pasal 114, 112 dan atau 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kami usahakan secepat mungkin diserahkan ke jaksa untuk diperiksa dan dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan itu Kapolres Halut AKBP Yuyun menyampaikan, moment ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua terutama mempelai. Agar kedepan tidak mengulangi perbuatan demikian. Sebab, dampaknya bukan hanya diri sendiri, melainkan keluarga pun ikut menanggungnya.

“Selamat atas kelancaran prosesi pernikahan kedua mempelai. Tentu pesan saya, mudah-mudahan kedua mempelai dapat menjaga rumah tangga yang sakina warahmah,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *