HalutHukumPolitik

Ketua PPK Lokep Menyusul Tersangka

×

Ketua PPK Lokep Menyusul Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Jumlah tersangka kasus pidana pemilu 2019 yang terjadi di empat Kecamatan bertambah menjadi lima orang. Ini menyusul kemarin, penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) menetapkan SHS, ketua PPK Loloda Kepulauan (Lokep) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, menuturkan penetapan ketua PPK Lokep
sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti telah menunjukan yang bersangkatan terlibat melakukan tindak pidana pemilu. “Setelah dilakukan penyidikan secara rutin, akhirnya kami kembali tetapkan satu tersangka atas pelanggaran pemilu, yaitu ketua PPK Lokep”katanya, rabu (26/6).

Sesuai hasil penyidikan disimpulkan bahwa ada dugaan perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka pada caleg di partai yang sama. “Perubahan angka-angka di DA1 ini diduga dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Halteng dan Halsel ini menambahkan, perbuatan yang dilakukan PPK Lokep tersebut telah melanggar pasal 505 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana ancamana hokum penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. ”Secepatnya para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo,” tandasnya.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *