PolitikTernate

KPU Malut Tunggu Putusan MK

×

KPU Malut Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

HARIANHALMAHERA.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Pileg di Malut yang diajukan 11 parpol dan dua calon DPD.

Keputusan MK itu untuk memastikan berapa banyak gugatan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak Sesuai Peraturan MK (MPK) Nomor 5 tahun 2018.

“Kalau masuk register berarti lanjut ke persidangan,” ujar Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat Minggu (9/6)

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, dari 11 Parpol yang mengajukan  gugatan PHP ke MK  baru PKB yang sudah melakukan perbaikan permohonan dan telah dimasukan ke Bawaslu Malut sedangkan 10 Parpol lainnya belum.

Dimana kata Muksin perbaikan dokumen permohonan itu diterima barulah pohaknya menyusun jawaban untuk disiapkan jika sewaktu-waktu Bawaslu dipanggil untuk dimintai keterangan di MK.

Meski begitu, dia mengaku, untuk sengketa Pileg di Kabupaten/Kota ditangani langsung bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan Bawaslu Provinsi akan  memberi keterangan khusus untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, serta DPD RI.

“Beberapa hari kedepan kita mengundang Bawaslu Kabupaten Kota untuk fokus pada laporan.” pungkasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *