Opini

Mengapa Iuran JKN Wajib

×

Mengapa Iuran JKN Wajib

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kartu JKN KIS (Foto : Net)

Oleh: Ferdinandus S Nggao
Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM-FEBUI

 

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan auditnya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hasil auditnya telah disampaikan juga dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI Komisi IX, Senin (27/5).

Ada beberapa temuan penting yang perlu ditindaklanjuti dan salah satunya terkait dengan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Ada sejumlah pemberi kerja yang tidak membayar iuran sebagaimana mestinya. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga baru mencapai kolektibilitas iuran dari peserta bukan penerima upah (PBPU) sebesar 53,7%.

Rendahnya tingkat kepatuhan ini perlu diteliti lebih jauh. Tentu ada banyak faktor penyebabnya. Salah satunya terkait dengan kesadaran akan pentingnya membayar iuran. Rendahnya tingkat kepatuhan PBPU atau yang dikenal dengan peserta mandiri sebetulnya mencerminkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.

Kelompok ini benar-benar mengandalkan kesadarannya. Beda dengan pekerja (pekerja penerima upah) yang iurannya ditanggung bersama perusahaan dan dibayarkan perusahaan. Begitu juga dan kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung negara.

Terkait dengan tingkat kesadaran, pertanyaan yang paling mendasar ialah mengapa membayar iuran JKN itu wajib? Pertanyaan ini telah mendorong adanya gugatan akan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebagian masyarakat masih mempertanyakan kewajiban ini dan bahkan berkeberatan.

Tercatat sudah tiga kali ihwal kewajiban ini digugat ke MK dan ketiganya mewakili kelompok masyarakat berbeda. Pertama, gugatan yang diajukan Pemda Goa (Sulawesi Selatan) pada 2016. Kedua, gugatan dari serikat pekerja (SP) PT PLN (Persero) pada 2016. Ketiga, gugatan yang dilakukan seorang warga (perorangan) pada awal 2019. Ketiga penggugat berkeberatan kalau keikutsertaan menjadi peserta JKN bersifat ‘wajib’, dengan konsekuensi ‘wajib’ juga membayar iurannya.

Salah satu argumentasi ketiga gugatan ini, mereka sudah memiliki program jaminan sosial atau asuransi kesehatan lain. Pemda Goa saat itu sudah memiliki Jamkesda. Sementara itu, karyawan PLN dan penggugat perorangan sudah memiliki program asuransi swasta. Kewajiban iuran JKN hanya menambah beban. Artinya, mereka membayar iuran, tetapi tidak mamanfaatkannya. Namun, gugatan ketiganya ditolak.

Dengan demikian, secara legal kewajiban membayar iuran JKN sah, tidak bertentangan dengan aturan yang lain. Penggugat barangkali mewakili begitu banyak kalangan yang merasakan keresahan sama dan berdampak pada ketidakpatuhan membayar iuran JKN. Karena itu, perlu ada pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban ini lebih dari sekadar perintah regulasi. Masyarakat perlu juga memahami alur pikir yang ada di balik perintah regulasi.

Bentuk Pengamalan Pancasila

Kewajiban ini seharusnya dipahami dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban membayar iuran JKN pada dasarnya merupakan bentuk nyata pengamalan Pancasila, yang hari lahirnya kita peringati setiap 1 Juni. Mengapa? Pertama, kewajiban menjadi peserta JKN merupakan konsekuensi dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam menghadapi risiko gangguan kesehatan.

Negara ingin memastikan bahwa setiap warga negara terlindungi. Dengan demikian, target kepesertaan adalah semua warga (universal health coverage). Namun secara finansial, negara tidak memiliki kemampuan untuk menanggung semuanya. Negara tidak mungkin menanggung biaya kesehatan semua warganya. Masih ada kebutuhan lain yang harus dipikirkan negara. Karena itu, negara merancang pembiayaannya melalui mekanisme asuransi, yang dikenal dengan sebutan asuransi sosial.

Negara menghendaki masyarakat juga harus melindungi dirinya sendiri. Untuk itulah, negara mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta dan membayar iuran. Itu pun yang diwajibkan membayar iuran hanya mereka yang dikategorikan mampu. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung negara (APBN dan APBD), masuk kelompok PBI.

Kedua, masih ada pertanyaan, kalau sudah memiliki asuransi swasta, kenapa pula masih diwajibkan mengikuti JKN? Dengan mengikuti program asuransi swasta berarti seseorang sudah melindungi dirinya. Untuk itu, perlu dipahami bahwa salah satu prinsip dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial kita ialah gotong royong.

Gotong royong, yang dimaknai sebagai sari dari Pancasila, merupakan budaya yang sudah terpatri dalam masyarakat Indonesia. Kewajiban ini merupakan wujud kebersamaan dalam kehidupan bernegara. Boleh dikatakan, iuran ini merupakan dana gotong royong.

Dalam UU No 40/2004 tentang SJSN prinsip gotong royong dijelaskan sebagai mekanisme saling membantu. Orang yang mampu membantu orang yang tidak mampu, orang yang sehat membantu orang yang sakit. Mekanisme ini diarahkan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Membayar iuran JKN tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi orang lain.

Kewajiban membayar iuran JKN merupakan bentuk gotong royong yang dirancang secara sistematis agar bisa berjalan langgeng. Ketika seorang pekerja sudah tidak mampu mengikuti program asuransi swasta (karena pensiun atau PHK), siapa yang akan menanggung biaya layanan kesehatannya? Di sinilah ia membutuhkan bantuan orang lain. Di sini pula negara hadir.

Ketiga, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, iuran wajib JKN dipahami sebagai pajak yang dikenal sebagai pajak jaminan sosial. Istilah ini memang belum begitu akrab di Indonesia. Sama seperti pajak pada umumnya, iuran JKN merupakan pungutan wajib.

Namun bedanya, pajak jaminan sosial seperti iuran JKN ini pemanfaatannya ditentukan di depan, sifatnya eksklusif. Iuran dipungut khusus untuk pembiayaan kesehatan. Beda dengan PPh, misalnya, bersifat inklusif yang alokasi pemanfaatannya tergantung kepentingan negara.

Konsekuensi

Iuran JKN yang diwajibkan negara memiliki konsekuensi. Pertama, negara tetap hadir sebagai penanggung jawab atau penjamin. Kewajiban membayar iuran tentu saja tidak berarti negara lepas tangan. Tanggung jawab negara melalui pemerintah tidak hanya dalam pembayaran iuran PBI, tetapi juga dalam menutup defisit keuangan BPJSK.

Kedua, penentuan jumlah iuran dilakukan pemerintah, bukan BPJSK sebagai penyelenggara. Pemerintah menentukan besaran iuran dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Besaran iuran tidak dihitung berdasarkan tingkat risiko. Klasifikasi besaran iuran ditentukan berdasarkan kemampuan. Karena itu, bisa dipahami bahwa saat ini besaran iuran masih di bawah perhitungan aktuaria.

Karena wajib dan targetnya semua warga, tidak ada proses seleksi, apakah seseorang memiliki penyakit atau tidak. Orang yang sudah jelas-jelas memiliki penyakit pun diterima sebagai peserta dan iurannya tidak lebih besar dari yang masih sehat, untuk kelas yang sama. Inilah perbedaan asuransi sosial dengan asuransi komersial.

Ketiga, ada sanksi, baik bagi warga yang tidak mendaftar sebagai peserta maupun tidak patuh membayar iuran. Sejauh ini, sanksi bagi yang tidak membayar iuran sudah berlaku karena langsung di bawah kontrol BPJSK. Peserta yang menunggak dalam kurun waktu tertentu tidak mendapat pelayanan kesehatan.

Sementara itu, sanksi bagi yang tidak mendaftar sampai saat ini belum berjalan. Mengacu pada Perpres No 82/2018, mestinya sanksi ini sudah harus diberlakukan. Sanksi bagi warga yang belum mendaftar tertuang dalam PP No 86/2013, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/240462-mengapa-iuran-jkn-wajib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *