Ternate

Status Plt Hambat Karir Pejabat

×

Status Plt Hambat Karir Pejabat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Dewan Kota (Dekot) Ternate, Mubin A Wahid. (foto: Malutpost.com)

HARIANHALMAHERA.COM—  Kebijakan Wali Kota Burhan Abdurahman mempertahankan beberapa jabatan pimpinan OPD dengan status pelaksana tugas (plt), disorot legislatif. Padahal banyaknya pejabat yang sudah layak dari sisi kepangkatan untuk didefenitifkan.

Wakil Ketua I Dewan Kota (Dekot) Ternate Mubin A Wahid menilai, sistem plt di pemkot saat ini sudah menabrak aturan karena sudah berlangsung lama. Sesuai ketentuan, penempatan pimpinan OPD dengan status Plt itu memiliki batas waktu, yakni enam bulan.

“Bayangin saja, Plt orang mulai dari Kabid, naik sekretaris naik ke kadis

bertahun-tahun. Ini harus diubah karena kurang bagus, birokrasi semakin tidak baik,” tegasnya.

Di antara pimpinan OPD yang paling lama menyandang status Plt, di antaranya Fandy Thumina. Dia sudah setahun lebih menduduki kursi Kadis Satpol PP. Kemudian, Risval Tri Budiyanto yang kini menduduki jabatan Plt Kepala Dinas PUPR.

Menurut Mubin, kebijakan mempertaankan kursi pimpinan SKPD dengan status Plt ini justru menghambat sistem regenerasi birokasi di pemkot, sehingga menghambat karir pejabat yang lain di bawahnya.

“Nggak boleh, ini tidak bagus. Apakah tidak ada pegawai lain?” tanyanya.

Dijelaskan dalam ketentuan perundang-undangan perlu ada regenerasi birokrasi.

“Jadi wali kota harus merubah sistem yang ada yang selama ini dipraktekkan sehingga memberikan kaderisasi kepada pegawai. Itu lebih elegan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *