NasionalPolitik

DKPP: Komisioner KPU Langgar Kode Etik

×

DKPP: Komisioner KPU Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
LANGGAR KODE ETIK: Komisioner KPU RI saat mendengarkan putusan sidang DKPP. (foto: dkpp.go.id)

HARIANHALMAHERA.COM– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas teradu Komisioner KPU RI, menuai hasil mengejutkan. DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono, anggota majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.

Pengadu dalam perkara ini Adly Yusuf Saepi, PNS/mantan anggota KPU Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. Ia memberikan kuasa kepada Andri Darmawan, Andi Muhammad Hasgar AS.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU. Kemudian Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Kepada Wahyu Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Sementara kepada Evi Novida Ginting sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. “Putusan ini berlaku sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono, dilansir jpnn.com.

Menanggapi putusan itu, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya segera menggelar pleno untuk ditindaklanjuti putusan DKPP itu.

“Ya pasti akan melalui rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjutnya, termasuk kalau ada pergeseran divisi, semua diatur di rapat pleno, dituangkan di berita acara rapat pleno,” ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/7), dilansir republika.co.id.

Dia menegaskan, setelah putusan DKPP dipastikan akan ada perombakan dalam kepemimpinan masing-masing divisi. Sebab, dua komisioner, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, diberhentikan sebagai ketua divisi masing-masing.

Perombakan itu, kata Pramono, tidak mungkin hanya menyasar kepada Evi dan Ilham. Nantinya, akan ada rolling jabatan pemimpin divisi yang keputusannya ditentukan dalam rapat pleno yang akan digelar.

“Penentuannya dari kami bertujuh dalam pleno. Pada prinsipnya kami bertujuh tidak ada masalah di tempatkan dalam divisi mana pun. Semua pasti siap untuk memegang divisi apa pun, ” tegas Pramono.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, putusan DKPP haeus dijadikan evaluasi oleh KPU. Utamanya, terkait kualitas kinerja internal KPU dan kepatuhan dalam menjalankan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Hal ini diperlukan agar kualitas kerja dan soliditas internal KPU ke depan semakin baik. Selain itu ini pun jadi pembelajaran bagi KPU secara kelembagaan untuk semakin hati-hati dalam setiap langkahnya. Putusan ini tentu akan ditindaklanjuti dalam surat keputusan KPU, ” tutur Titi.(jpnn/rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *