AdvertorialPemprov

PUPR Malut Raih Pengharaan Lelang Terbaik

×

PUPR Malut Raih Pengharaan Lelang Terbaik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Abdul Gani Ksuba (Tengah)bersama pimpinan SKPD Oenerima Penghargaan Pengadanaa Barang dan jasa

HARIANHALMAHERA.COM– Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut ternyata dinilai paling terbaik dari seluruh proses tender yang dilakukan PUPR Kabupaten/Kota.

Ini ditandai dengan diterimanya award tender terbaik dan tepat waktu oleh Kepala Dinas PUPR Malut, Djafar Ismail yang diserahkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) disela-sela rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se Malut di Grand Dafam Hotel, Ternate kemarin (15/7).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Malut Sofyan Kamarullah mengaku award ini
sebagai bukti bahwa PPK di PUPR menjalankan prosedur tender sesuai dengan aturan yang
berlaku.

Tentunya, penghargaan ini harus menjadi contoh sekaligus motifasi bagi PPL yang lain agar
bisa melaksanakan tupoksinya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika kita sudah tertib dalam administrasi tentunya ini menjadi cacatan auditor bahwa kita telah melaksanakan seluruh proses sehingga potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh PPK dapat dimanilisi,” pintahnya.

Ketua Tim penilaian, Farid Hasan menuturkan, penilaian tender terbaik ini dilakukan tim yang terdiri dari Kepala Biro Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Lembaga Profesi Yapi, Inspektorat, dan Akademisi.

Disebutkan ada beberapa krakteria yang menjadi fariebal dalam melakukan penilaian diantaranya, aspek regulasi, aspek menejemen kinerja, dan aspek beban kerja, serta LPSE dan Ketagori kepatuhan PPK terhadap aturan. “Ada juga ketetapan kinerja, dalam arti ketika sudah memahami regulasi, tentunya di praktekan sesuai ketentuan,” jelasnya .

Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Malut, Siafudin Djuba mengatakan
Rakor UKBPJ yang berlangsung selama dua hari dan diikuti seluruh peserta dari
Kabupaten/Kota ini digelar agar peserta dapat memahami fungsi UKPBJ yakni pengelolaan dan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan SDM serta pendampingan.

“Sehingga para aparatur UKPBJ dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih sehingga kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) menuturkan pengadaan barang/jasa di
pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan
pembangunan nasional dan daerah.

Untuk mewujudkan itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip pengadaan efisien yaitu, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. “Sehingga dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” terangnya.

Kata Gubernur dua priode ini, lahirnya Perpres Nomor 16/2018, merupakan era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
Kehadiran Perpres ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan lelang di pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.

AGk juga mengingatkan bahwa tidak sedikit kasus korupsi di pengadaan barang/jasa yang
ditangani KPK. Bahkan masuk sebagai kategori terbanyak kedua setelah kasus suap. “Ini
menunjukan sektor pengadaan barang/jasa selalu dianggap rentan terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Pengadaan barang/jasa sekan menjadi ‘primadona’ bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan perbuatan jahat,” ungkapnya.

Karenanya, dia menghinbau kepada seluruh pelaku pengadaan untuk bekerja sesuai aturan. “Bila diabaikan saya yakin kelak nanti, saudara-saudara akan berhadapan dengan hokum,” pesan AGK seraya berharap UKPBJ menjadi organisasi yang mandiri, profesional serta bebas intervensi dan mencapai level pro-aktif di 2020 menurut model kematangan UKPBJ yang dibangun oleh LKPP dan Stranas KPK.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Robin Asad Suryo,
menambahkan ada dua hal penting terkait pengandana barang dan jasa pemerintah ini yakni, Peranannya dalam konteks pembangunan ekonomi, konteks pencapaian tujuan organisasi pemerintah, serta merancang dan memperbaiki sistim pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Olehnya itu, pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara
yang merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan pembangunan, baik itu ekonomi maupun sosial,” katanya.

Pemerintah menurut dia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan ekonomi, kaitannya dengan pembentukan belanja pemerintah berdasarkan PDRB yang diperkirakan sebesar 10 persen.

Tren belanja pemerintah pada 2018 di Kementerian/Lembaga dan Pemda sekitar Rp2.000
triliun. Dengan asumsi, setiap hari pemerintah membelanjakan kurang lebih Rp 3 triliun maka itu merupakan jumlah yang sangat banyak.

“Secara nasional rata-rata belanja pemerintah kurang lebih 50 persen. Sementara untuk
pemerintah Pusat yang menggunakan dana APBN sekitar 30 persen, ini lebih kecil dari belanja pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD,” bebernya.

Karena itu, seharusnya pengadaan menggunakan sistem elektronik (LPSE), mulai dari
perencanaaan sampai kontrak harus menggunakan sistem yang dibangun. Namun demikian diakui di lapangan masih ada beberapa instansi yang belum menggunakannya. “Iini menjadi tanggung jawab kita bersama. Padahal dengan LPSE, pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(adv/lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *