Opini

UKPBJ SEBAGAI CENTER OF EXCELLENCE: Sebuah Catatan dari Rakor UKPBJ se-Provinsi Maluku Utara

×

UKPBJ SEBAGAI CENTER OF EXCELLENCE: Sebuah Catatan dari Rakor UKPBJ se-Provinsi Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Iksan M. Saleh
Sekretaris DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Maluku Utara & Narasumber Nasional PBJ LKPP

 

“UKPBJ harus didorong menjadi pusat unggulan (centre of excellence) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat menunjang keberhasilan pembangunan daerah serta terciptanya kesejahteraan masyarakat.”

Statement di atas merupakan salah satu harapan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc yang disampaikan dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) se-Provinsi Maluku Utara pada Senin, 15 Juli 2019 di Grand Dafam Bella Hotel, Ternate. Tulisan ini merupakan “oleh-oleh” dari kegiatan tersebut.

Potret Anggaran

Anggaran untuk belanja barang pemerintah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 total anggaran belanja barang mencapai Rp. 1.000 Triliun yang terdiri dari APBN sekitar Rp. 627 Triliun dan sisanya berasal dari APBD provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2018, belanja barang pemerintah mencapai hingga Rp. 1.200 Triliun. Pengadaan barang/jasa dalam postur APBN memang memiliki peran penting. Sekitar 30% belanja yang ada di APBN digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Angka ini naik 300% dibandingkan 10 tahun lalu (OkezoneFinance, 5 Desember 2017).

Anggaran belanja pengadaan tahun 2019 sebesar Rp. 1.083 Triliun (monev.inaproc.id), maka pemerintah tahun 2019 ini bisa membelanjakan sekitar Rp. 3 Triliun per hari. Hal ini tentu akan berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian.

Untuk itu, dengan terus meningkatnya nilai belanja barang/jasa Pemerintah dan kompleksitasnya, maka pengadaan barang dan jasa harus didukung oleh sumber daya manusia profesional dan berintegritas serta organisasi pengadaan yang modern.

Tugas dan Fungsi UKPBJ

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Guna mewujudkan hal tersebut, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, maka dibentuklah UKPBJ di setiap pemerintah daerah yang diharapkan menjadi pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan barang/jasa (PBJP).

UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan memiliki fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 75 ayat 2, yaitu: 1) pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 3) Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan 4) Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis.

Karakter UKPBJ

Ada beberapa karakter yang harus dimiliki UKPBJ. Karakter kelembagaan UKBJP sebagai center of exellence digambarkan sebagai se-koper atau a Briefcase yang menggambarkan wadah berisi berbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Se-koper merupakan akronim dari : (1) Strategis (Se) yaitu mewujudkan fungsi pengadaan yang memainkan peran penting dalam mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang efektif; (2) Kolaboratif (K), yaitu memupuk kolaborasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan untuk kinerja fungsi pengadaan yang optimal.

(3) Orientasi Kinerja (O), yaitu membangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah di 4 area (waktu proses, biaya, kualitas dan tingkat layanan pengadaan); (4) Proaktif (P), yaitu menciptakan pergeseran paradigma dalam rantai pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pelanggan; dan (5) Perbaikan Berkelanjutan (Per), yaitu secara berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pengadaan sebagai organisasi pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan.

Dari karakter tersebut, diharapkan terjadi pergeseran peran kelembagaan PBJP sebagai Center of excellence dari Compliance Focus menuju Customer Focus. Pergeseran ini ditandai dari : 1) Fokus pada administrasi pemilihan bergeser menjadi fokus untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

2) Tujuan utama menjalankan aturan dan kebijakan bergeser pada tujuan utama berkontribusi pada pencapaian target program organisasi; 3) Kegiatan bersifat reaktif bergeser menjadi kegiatan yang proaktif dengan perencanaan strategis; 4) hanya menjalankan tugas pemilihan penyedia bergeser menjadi memantau fungsi pengadaan secara keseluruhan.

5) Orientasi aktifitas bergeser menjadi orientasi hasil; 6) Keterampilan teknis sebagai hal penting bergeser menjadi membutuhkan keterampilan teknis, manajerial dan kepemimpinan; dan 7) Hanya menjalankan kegiatan operasional bergeser menjadi membangun kapabilitas organisasi pengadaan.

Kondisi Ideal

Untuk itu dibutuhkan kondisi ideal kelembagaan dan SDM pengelola PBJP sebagai center of exellence, yaitu : (1) Kelembagaan dan personil permanen; (2) Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi; (3) Mampu memberikan bimtek, konsultasi & pendampingan bagi stakeholder PBJP; (4) Mampu membina SDM PBJP (Jabatan Fungsional Tertentu PBJ & Kompetensi PBJ); (5) Mampu memberikan pelayanan hukum bagi pengelola PBJP; (6) Mampu menyusun strategi & pemantauan/evaluasi PBJP; (7) Mampu melaksanakan PBJP sesuai Tata Nilai Pengadaan; (8) Mampu mengelola sistem informasi & database PBJP; (9) Kemampuan dan kompetensi personil berjenjang sesuai kualifikasi, serta profesionalitas lebih terjamin dan terukur; (10) Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif;  (11) Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/kegiatan lain, serta ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.

Semoga seluruh UKPBJ di Maluku Utara baik UKPBJ Provinsi maupun UKPBJ kabupaten/kota akan menuju ke kondisi ideal tersebut. Semoga. Salam Pengadaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *