Ternate

Desak BKN Evaluasi Birokasi Pemkot

×

Desak BKN Evaluasi Birokasi Pemkot

Sebarkan artikel ini
Logo BKN (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Kedatangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ke Ternate yang direncanakan akan tiba hari ini, diharapkan tidak hanya melaksanakan kegiatan serimoni berupa persemian kantor UPT BKN di Ternate, namun, juga harus mengevaluasi birokrasi Pemkot terutama enam jabatan esalon II yang bertahun-tahun masih berstatus pelaksana tugas (plt).

Akademisi Universitas Muhammadiyah Malut (UMMU) Hendra Kasim mengatakan, evaluasi
wajib dilakukan BKN sebab yang terjadi di Pemkot adalah bentuk pelanggaran atas sejumlah aturan perundang-undangan, diantaranya surat edaran BKN No. 2/SE/VII/2019 Tertanggal 30 Juli 2019.

Kemudian UU No. 5/2014 tentang ASN, UU No. 20/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Publik, serta PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN, dan dijelaskan lebih detail dalan Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII/2019.

Dalam aturan-aturan tersebut menurut dia sudah jelas menegaskan bahwa masa kerja Pelaksa Harian atau Pelaksana Tugas adalah selama 3 bulan dan dapat di diperpanjang kembali 3 bulan setelahnya.

“Fakta di lapangan, status Plt di beberapa OPD di Pemkot sudah bertahun-tahun dan ini adalah pelanggaran hukum terhadap norma yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan, batas waktu 6 bulan yang diatur dalam ketentuan perundnag-undangan itu,
dimaksud untuk memastikan agar pemerintahan berjalan baik dan maksimal. Sebab,
berdasarkan norma kewenangan Plh atau Plt terbatas.

Hendra mengaku heran dengan keputusan Wali Kota yang masih mempertahankan jabatan-jabatan strategis dengan status plt. “Masak sih SDM Birokrasi Kota Ternate se-krisis itu hingga tidak dapat diisi pejabat definitif,” tukasnya.

Wakil Walikota Abdullah Taher yang dikonfirmasi mengakui sebelumnya juga sudah ada
rekomendasi dari DPRD untuk segera disefenitifkan, karenanya hal ini akan diduskusikan
dengan walikota untuk segera diambil langkah. “Memang ketentuan aturan seperti itu Plt hanya tiga bulan jadi perpanjang menjadi enam bulan makanya masukan DPRD harus dilaksanakan.”tukasnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *