Kolom

Menguji Hak Prerogatif Presiden

×

Menguji Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Pangi Syarwi Chaniago (Foto:Net)

Oleh: Pangi Syarwi Chaniago
Analis politik, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting

 

IDEALNYA komposisi kabinet adalah kabinet ahli (zaken kabinet) atau paling tidak kabinet dengan komposisi dari koalisi terbatas, yaitu secara kuantitas jumlah anggota kabinet dari unsur parpol tidak melebihi unsur profesional dan proses pengangkatan anggota kabinet lebih dominan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme dibanding akomodasi kepentingan politik semata.

Pengangkatan anggota kabinet sepenuhnya berlandaskan hak prerogatif presiden, presiden kemungkinan berhasil membentuk kabinet ahli atau kabinet koalisi secara terbatas jika hak prerogatif ini dijalankan penuh dan presiden melepaskan diri dari tekanan dan intervensi kelompok manapun.

Loyalitas menteri harus sepenuhnya kepada presiden (tunggal). Menteri dari unsur kader partai memiliki dualisme loyalitas (splite loyality) memiliki loyalitas ke presiden sekaligus ke parpol asalnya.

Selain melaksanakan platform presiden, para menteri dari unsur partai juga berkepentingan membesarkan partai, presiden harus mampu mengendalikan kabinet sehingga potensi loyalitas ganda para menteri dapat diminimalisasi.

Oleh karena itu, menteri dari unsur parpol seharusnya tidak memiliki jabatan strategis di partainya. Sekali lagi, Presiden harus mampu mengendalikan kabinet secara tegas, efektif tanpa ada loyalitas ganda para menterinya

Posisi presiden secara konstitusional sangat kuat, sehingga tidak perlu “setengah hati” dalam menjalankan amanat dan kepercayaan rakyat. Dengan demikian, pengangkatan menteri jangan sampai lebih cenderung kepada tawar menawar dan kompromi semata ketimbang faktor kompetensi dan profesionalisme.

Sekuat apapun upaya intervensi dan tekanan politik tidak akan memberi pengaruh apapun jika presiden secara personal juga kuat. Namun personalitas dan gaya kepemimpinan presiden yang relatif lemah akan membuat presiden cenderung akomodatif, terhadap parpol dan kekuatan politik lainnya.

Kondisi ini akan membuka potensi terjadinya kompromi-kompromi politik dalam pembentukan kabinet sehingga hak prerogatif presiden nampak tak maksimal dijalankan.(*)

Sumber: https://rmol.id/read/2019/07/31/397695/menguji-hak-prerogatif-presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *