PemprovPolitik

Tahapan Pilkada di Malut Terancam Molor

×

Tahapan Pilkada di Malut Terancam Molor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Maluku Utara (Malut) geram dengan sikap Pemda dan DPRD di delapan kabupaten/kota terkait anggaran Pilkada 2020. Bagaimana tidak ? banyak anggaran yang disetujui di APBD Perubahan tanpa melibatkan dua lembaga penyelenggara di delapan daerah itu. Yang disesalkannya lagi, hamper sebagian besar usulan anggaran dari Bawaslu tidak diakomodir di APBDP, melainkan APBD 2020.

Padahal, sama seperti KPU, di tahapan awal Pilkada yang akan dimulai September mendatang, Bawalsu juga akan merekrut pengawas di tingkat kecamatan, desa hingga TPS. Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menjelaskan sedianya, sesuai mekanisme
penandatanganan NPHD sudah harus dilakukan Agustus. Namun, sampai setelah ditelusuri di beberapa Kabupaten/Kota belum ada respon dari Pemda untuk memanggil Bawaslu dan KPU guna duduk bersama membahas anggaran yang anntinya diakomodir di APBDP. “Tidak serta merta daerah memanggil Bawaslu langsung tanda tangan NPHD, tidak seperti itu,’ katanya.

Sesuai Permendagri 45/2019 tentang pendanaan Pilkada yang baru saja diterbitkan,
mekanismenya diawali pembahasan terlebih dahulu bersama Bawaslu dan KPU setelah adanya pengajuan anggaran. “Harus duduk bersama untuk membahas apa yang mau dikurangi menurut fersi Pemda, apa yang menurut Bawaslu dipertahankan,” katanya.

Agar tahapan pelaksaan Pilkada nanti tidak terganggu, Pemda diharapkan segera memanggil Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pembahasan. “Saya konfirmai dengan KPU juga sama sampai saat belum dilakukan pembahasan bersama,” ungkapnya.

Khusus untuk anggaran pengawasan, diakui baru Pemkab Halbar, Kepulauan Sula dan Kota
Tidore Kepulauan (tikep) yang sudah diakamodir di APBDP meski nilaianya kecil. Ditegaskan, tahapan Pilkada tidak akan jalan jika anggaran belum tersedia. “Bisa dipending tahapan kalau anggarannya tidak ada” tegasnya.

Muksin mengaku, besaran anggaran Pilkada di delapan Kabupaten/Kota berbeda-beda,
tergantung luas wilayah dan jumlah pemilihnya. Meski begitu, dalam Permendagri ditegaskan, jika Pemda Kabupaten Kota tidak siap maka anggarannya dibebankan ke Pemprov. “Pertanyaannya Provinsi siap tidak?,” tanya Muksin.

Dia berharap daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, anggaran Pilkada harus
menjadi prioritas dipiroritaskan Pemda dan DPRD setempat. “Anggaran lain dipendin karena ini hajat negara yang harus dilaksanakan tidak boleh ditunda,” tegasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *