Halbar

Tak ada Remisi Untuk Napi Korupsi

×

Tak ada Remisi Untuk Napi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Suasana Upacara Peringatan Kemerdekaan RI oleh Pemkab Halbar yang di pusatkan di Lapangan Sasadulamo, Kecamatan Jailolo

HARIANHALMAHERA.COM– Pihak Lapas Jailolo memastikan dari 51 warga binaannya yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di HUT Kemerdekaan RI, tidak ada dari kalangan napi kasus tipikor (tindak pidana korupsi).

Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Jailolo Supriyaid usai menghadiri penyerahan SK remisi oleh Bupati Halbar Danny Missy kepada perwakilan napi di upacara 17 Agustus Sabtu lalu
Dari total 74 napi lapas Jailolo, hanya 51 yang menerima remisi, dimana 22 lainnya belum
dengan alasan, menjalani pidana kurungan penganti denda, narapidana tipikor terkait PP
99/2012 dan belum lunas denda atau penganti denda, narapidana belum menjalani pidana 6 bulan, 1 orang sedang diusulkan remisi umum susulan.

Sementara 51 napi yang mendapatkan remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No : PAS- 963.PK.01.01.02 meliputi 4 napi kasus narkoba, 48 napi pidana umum dengan besaran remisi masing-masing untuk satu bulan sebanyak 19 orang, dua bulan 4 orang, tiga bulan 19 orang, empat bulan 7 orang, lima bulan 3 orang. “Mereka yang menerima remisi ini hanya pengurangan, tidak ada yang langsung bebas atau bebas bersyarat,” tukasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *