NasionalPolitik

Revisi UU KPK, Dewan Bantah Tudingan Pelemahan Antirasuah

×

Revisi UU KPK, Dewan Bantah Tudingan Pelemahan Antirasuah

Sebarkan artikel ini
TOLAK REVISI: Sejumlah elemen melakukan aksi penolakan atas rencana DPR untuk merevisi UU KPK. (foto: antikorupsi.org)

HARIANHALMAHERA.COM– Beberapa kebijakan mengejutkan DPR muncul disaat akan purna tugas. Salah satunya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik menilai, DPR akan melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini dikaitkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang saat ini masih menimbulkan polemik. Pasalnya, meski panitia seleksi (pansel) sudah mengusulkan 10 nama ke presiden, namun masih ada riak di masyarakat yang pesimis dengan 10 nama tersebut.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengungkapkan, poin revisi UU KPK di antaranya soal penyadapan, pelaporan harta kekayaan, pengawasan hingga pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3).  “Itu kok dianggap melemahkan kan lucu,” ujar politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen RI, Kamis (5/9), dilansir republika.co.id.

Saat ini, kata Desmond, KPK tak memiliki pengawas kinerja. Sehingga, revisi UU KPK itu akan menegaskan adanya pengawasan pada KPK. DPR akan memperjelas siapa yang ditunjuk dan menunjuk siapa yang memilih dewan pengawas.

“Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen maka kami juga fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa,” ujar dia.

Kemudian, revisi juga akan mengatur keharusan dan kapan pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya. Lalu, dalam revisi ini, kewenangan KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus yang sudah berjalan selama satu tahun akan diatur. Desmond menekankan, wewenang ini demi kepastian hukum.

“Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum, bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa toh tidak ada orang lain yang intervensi,” ujar dia.

Pembahasan revisi UU tersebut diserahkan di Paripurna pada Kamis (5/9) setelah disetujui oleh seluruh fraksi dalam badan legislasi pada Selasa (3/9). DPR akan mengebut pengesahan revisi UU ini dalam tiga pekan terakhir masa jabatannya.

Pembahasan Revisi UU KPK ini sendiri telah mengalami penolakan masyarakat, dan KPK itu sendiri. Revisi UU KPK sendiri dinilai akan melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *