Kolom

Mati Suri Pemberantasan Korupsi

×

Mati Suri Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kurnia Ramadhana (Foto : Jawa Pos)

Oleh: Kurnia Ramadhana
Peneliti pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW)

 

MASA depan pemberantasan korupsi akan memasuki masa-masa kelam. Itu disebabkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi telah resmi disahkan. Namun, di sisi lain, belum terlihat adanya niat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelamatkan KPK dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Tentu kondisi tersebut akan semakin mendekatkan publik pada satu kesimpulan. Yakni, DPR dan pemerintah memang tidak menganggap pemberantasan korupsi sebagai isu penting.

Penulis ingin membedah berbagai persoalan yang menyangkut perubahan regulasi lembaga antikorupsi tersebut. Penting diketahui publik bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU KPK menyisakan banyak persoalan serius. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada 3 (tiga) poin krusial.

Pertama, UU KPK yang telah disahkan tersebut dinilai cacat formil. Sebab, UU KPK tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2019. Lalu, bagaimana mungkin ditemukan urgensitasnya jika tidak dimasukkan pada prioritas kerja legislasi DPR? Selain itu, pengesahan UU KPK beberapa waktu lalu tidak dihadiri kuorum paripurna DPR. Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa paripurna hanya dihadiri 80–90 orang dari total 560 anggota DPR.

Kedua, keseluruhan substansi dalam UU KPK baru bermasalah. Misalnya pada pembentukan dewan pengawas. Sejatinya, dalam kerangka teori hukum, KPK masuk rumpun lembaga negara independen yang sama sekali tidak mengenal kelembagaan pengawas. Pada lembaga negara independen di belahan dunia mana pun, yang dibangun adalah sistem pengawasan. KPK sendiri sudah menjalani model pengawasan dengan adanya kedeputian pengawas internal dan pengaduan masyarakat, yang mana pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua komisionernya sendiri, Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Tidak berhenti di situ, pengawasan kinerja sebenarnya selama ini telah dilakukan DPR melalui forum rapat dengar pendapat. Setiap tahunnya, KPK juga rutin melaporkan kinerjanya kepada presiden. Pengawasan penindakan KPK pun pada dasarnya telah dilakukan institusi kekuasaan kehakiman. Terbukti, sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri hingga sekarang, belum ada terdakwa yang divonis bebas di pengadilan. Ini mengartikan bahwa kerja KPK telah benar sebagai institusi utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejanggalan pada dewan pengawas juga meliputi kewenangan-kewenangan yang dimiliki, mulai pemberian izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan (tindakan pro justicia). Kondisi itu akan mengakibatkan berbagai langkah penindakan KPK melambat. Sebab, akan sangat birokratis karena melalui jenjang perizinan yang berlapis. Itu diperparah dengan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut yang telah dicabut berdasar perubahan regulasi tersebut. Sederhananya, siapa yang akan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) jika pimpinan KPK tidak lagi berstatus penyidik?

Hal lain yang cukup menyisakan perdebatan adalah kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam UU KPK baru disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan sebuah perkara yang melewati batas waktu dua tahun. Hal itu akan bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003, 2006, dan 2010 yang menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 karena sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang mempunyai berbagai kewenangan istimewa harus lebih berhati-hati dalam mengonstruksikan sebuah perkara.

Kalaupun nanti ditemukan kekurangan alat bukti, putusan MK tersebut sebenarnya sudah memberikan jalan keluar, yakni tetap melimpahkan berkas perkara ke persidangan, tetapi terdakwa harus dituntut bebas.

Ketiga, KPK secara institusi tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Menjadi mustahil narasi penguatan yang selama ini didengungkan DPR dan pemerintah akan benar-benar terealisasi jika KPK saja tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Seharusnya sedari awal DPR dan pemerintah dapat mengundang KPK untuk menginventarisasi permasalahan yang selama ini terjadi pada lembaga antirasuah tersebut untuk kemudian dapat dicari jalan keluar yang paling efektif.

Saat ini menjadi penting bagi presiden untuk menyelamatkan KPK dari serangan legislasi. Penerbitan perppu amat sangat diharapkan masyarakat untuk dapat membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sediakala. Bagaimanapun, presiden mesti memahami bahwa eksistensi KPK penting untuk menopang penegakan hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi.

Memang perppu bukan satu-satunya opsi untuk menggagalkan niat DPR memperlemah KPK. Instrumen lainnya adalah judicial review di MK. Namun, penting dipahami bahwa pengujian UU di MK pasti akan memakan waktu lama. Sementara itu, KPK secara institusi telah diperlemah dengan hadirnya UU KPK baru. Kondisi tersebut akan mengakibatkan pemberantasan korupsi di Indonesia jadi semu.

Ada beberapa pendapat keliru yang berseliweran di tengah publik yang rasanya perlu penulis luruskan. Misalnya, jika menerbitkan perppu, Presiden Jokowi akan dimakzulkan DPR. Ini jelas merupakan pendapat yang sesat. Sebab, pasal 7A UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden hanya dapat dimakzulkan jika terpenuhi unsur sebagai berikut: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mustahil dan terlalu mengada-ngada jika menerbitkan perppu dapat dimakzulkan DPR. Sejarah mencatat, setiap rezim pemerintahan pernah mengeluarkan perppu.

Mulai Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, jika ditotal, sudah ada 181 perppu yang diterbitkan sebelum Joko Widodo menjadi presiden. Keseluruhan perppu tersebut tidak pernah berujung pada pemakzulan oleh DPR.

Memori publik mesti dikembalikan pada 2014 lalu. Yang mana, seorang Jokowi sempat mengikrarkan janji akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada pemberantasan korupsi jika terpilih menjadi presiden. Lambatnya penerbitan perppu tentu menjauhkan realisasi janji lima tahun lalu itu. Jangan sampai, pada pemerintahan jilid II kali ini, justru presiden akan mendapatkan ganjaran serius berupa mosi tidak percaya dari masyarakat.(*)

Sumber: https://www.jawapos.com/opini/19/10/2019/mati-suri-pemberantasan-korupsi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *