Ternate

Genjot PAD, Ajukan 9 Ranperda

×

Genjot PAD, Ajukan 9 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Pemkto Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah final lewat rapat dengan bapimperda, Pemkot Ternate melalui Walikota Burhan Abdurahman kemarin resmi mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda).

Menurut wali Kota pengajuan sembilan ranperda itu sebagai bentuk jawaban atas dinamika
kebutuhan hukum masyarakat terhadap daerah yang responsive terhadap perkembangan
sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik dengan mengedepankan aspek keadilan,
kepastian dan kemanfaatan terhadap masyarakat yang sesuai dengan cita-cita hukum.

Sembilan Ranperda yang diusulkan tersebut diantaranya, Ranperda Perubahan atas Perda
nomor 8 tahun 2016 tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Ternate tahun 2016-2021. Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum
akemalako, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10/2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Kemudian Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 19/2008 tentang urusan pemerintahan daerah Kota Ternate, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 24/2014 tentang retribusi pemeriksaan alat kebakaran, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 /2010 tentang Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan Kakus.

Dikatakan, pengajuan ke Sembilan Ranperda itu sebagian substansinya merupakan Ranperda yang mengatur tentang aspek pendapatan khususnya di sector retribusi daerah.
“Kami menyadari penting kehadiran Perda ini dalam rangka menggenjot PAD yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum dan maysarakat, dimana ditengah kemajuan dan perkembangan Kota Ternate sebagai Kota Modern, Kota Jasa dan Perdaganganan di Malut sehingga banyak regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian sesuai indeks harga dan perkembangan ekonomi,” jelasnya.

Penyesuaian ini, kata Burhan, tidak hanya terfokus pada konteks Peraturan Perundang-
Undangan, tetapi lebih pada aspek aplikasi dan realisasi dari sumber-sumber PAD menjadi perhatian serius. “Pengajuan Ranperda perubahan atas retribusi ini merupakan langkah ikhtiar perbaikan system dan manajemen pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Ternate,” jelasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *