Opini

Transformasi Kurikulum

×

Transformasi Kurikulum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh: Doni Koesoema A

Pemerhati Pendidikan dan Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong

 

 

TRANSFORMASI kurikulum merupakan tantangan pertama Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia. Untuk mentransformasi kurikulum, tiga persoalan harus dijawab, yaitu konsep kurikulum alternatif, orkestrasi sistem, dan keberanian mengeksekusi kebijakan.

Persoalan pendidikan di Indonesia sangatlah kompleks. Kompleksitas terjadi karena skala dan jumlahnya yang sangat masif. Berdasarkan data dalam Neraca Pendidikan Daerah 2018, kita memiliki sekitar 2,7 juta guru, 52 Juta siswa, dan 473 ribu satuan pendidikan.

Cakupan layanannya secara geografis tersebar luas di seluruh kepulauan Nusantara, dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote, dan di luar negeri bagi beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Skala dan kompleksitas itu menjadi tantangan transformasi kurikulum.

Kurikulum Alternatif

Amanat Presiden Joko Widodo pada Nadiem untuk mentransformasi kurikulum mengandaikan adanya kajian sistematis terhadap keberadaan Kurikulum 2013, dan menggagas kurikulum alternatif untuk memperbaikinya.

Kurikulum 2013, meskipun sudah direvisi dan diperbaiki, rupanya tetap menjadi sumber kritik bagi akademisi dan praktisi, terutama pemeran utama di kelas, yaitu para guru. Ini terjadi karena beberapa persoalan fundamental yang ada di dalam Kurikulum 2013 tidak dibereskan. Persis, persoalannya ada di dalam konstruksi kurikulum itu sendiri.

Kalau kita urutkan dari konsep awal keseluruhan proses pembentukan alur berpikir yang membentuk Kurikulum 2013, kita bisa membayangkan langkah-langkah ini. Tujuan pendidikan diturunkan dalam profil lulusan, profil lulusan diturunkan dalam standar kompetensi lulusan (SKL). SKL diturunkan dalam kompetensi inti (sikap, spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan). Kompetensi inti (KI) diturunkan dalam kompetensi dasar (KD). KD diturunkan dalam standar isi (isi materi, silabus, dan buku pelajaran). Standar isi diturunkan dalam standar proses (rencana pelaksanaan pembelajaran), dan standar penilaian (sumatif dan formatif).

Struktur seperti ini sangatlah bertele-tele dan rumit. Faktanya, guru tak pernah memperhatikan logika konsep ini, tetapi langsung melaksanakan apa yang ada di dalam buku pelajaran. Bagi guru, intinya ialah apa yang harus diajarkan di kelas. Kebiasaan mengikuti Buku Guru dalam Kurikulum 2013 juga memandulkan dan mematikan kreativitas guru sehingga implementasi Kurikulum 2013 yang kontekstual belum terjadi.

Beban administrasi guru juga menjadi persoalan tersendiri dalam implementasi Kurikulum 2013. Dalam praksisnya, setiap kegiatan belajar harus disertai dengan pembuatan dokumen administrasi yang detail, baik dalam pembuatan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan format penilaian. Ini semua harus dilakukan setiap tahun dan harus dicetak.

Bila kita analisis bagaimana deksripsi KD dibuat, kita akan banyak menemukan deskripsi yang rumit, panjang, berbelit-belit, dan sukar dimengerti oleh guru. Rumit, bertele-tele, disertai dengan tagihan administrasi berjibun, dan menghabiskan waktu guru ialah ciri khas Kurikulum 2013.

Persoalan lain ialah tentang penilaian dan evaluasi. Dalam penilaian, sikap sosial dan spiritual, pengetahuan, serta keterampilan dinilai secara terpisah. Seolah-olah ketiga hal itu bila dijumlahkan secara kuantitatif dan dibagi tiga akan melahirkan konstruksi penilaian karakter yang utuh.

Lebih lagi, penilaian itu pun berbeda dengan penilaian sikap di luar pembelajaran. Bahkan, secara sistem Kurikulum 2013, lebih banyak menekankan adanya berbagai macam ujian yang menghabiskan waktu guru dan siswa. Mulai penilaian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir tahun. Lalu, ujian akhir berstandar nasional, dan ujian nasional. Kurikulum 2013 identik dengan rezim ujian.

Ujian tentunya bertujuan untuk menilai keberhasilan pembelajaran peserta didik, baik itu untuk perbaikan, pendampingan, menaikkan maupun meluluskan. Juga menumbuhkan gairah belajar otentik yang menumbuhkan sikap siap sedia belajar di mana pun dan kapan pun. Sayangnya, secara praktis tujuan ini sulit tercapai melalui kebijakan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang salah diterjemahkan sebagai nilai minimal di dalam rapor.

Cara penentuan KKM yang berbelit-belit, tidak pernah menjadi pertimbangan dalam membuat dasar kebijakan KKM. Bahkan, sekolah cenderung memberikan KKM tinggi untuk menunjukkan prestasi sekolah. Akhirnya, yang terjadi ialah siswa malah menjadi terdemotivasi. Apalagi kalau tahu bahwa di banyak sekolah, toh semalas apa pun siswa akan mendapatkan nilai minimal KKM di dalam rapornya. Semakin hancurlah proses pembelajaran di kelas-kelas kita.

Keluhan lain tentang Kurikulum 2013 ialah konsep tentang lintas minat, yaitu peserta didik kelas X yang memilih minat di jurusan IPA atau IPS harus mempelajari mata pelajaran yang melintasi minatnya. Akibatnya, peserta didik yang tidak suka IPA harus belajar ilmu-ilmu sosial dan sebaliknya. Padahal, banyak anak memilih minat jurusan tertentu karena tidak suka pada mata pelajaran lain. Akibatnya, mereka yang melaksanakan lintas minat berada dalam keterpaksaan dalam belajar.

Kebijakan Kurikulum 2013 memiliki banyak dampak yang lebih banyak merusak daripada menumbuhkan kegairahan belajar dalam diri siswa. Kondisi ini jelas akan menghambat daya saing bangsa ini ke depan. Menjadikan proses pembelajaran sebuah pengalaman pembelajaran otentik dan menyenangkan merupakan tantangan berat dalam memperbaiki Kurikulum 2013.

Mendesain kurikulum Indonesia yang transformatif, dinamis, dan sederhana, tapi berdaya guna tentu menjadi harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Tugas Mendikbud baru ialah mendesain kurikulum alternatif yang lincah, ringan, dinamis, menawarkan kegairahan belajar, mendorong pembelajaran otentik, memudahkan guru mengajar, mengurangi beban administrasi yang tidak perlu, serta menjawab tantangan dan kebutuhan keterampilan masa depan. Sementara itu, memiliki mekanisme dan prosedur yang fleksibel untuk menilai dan mengevaluasi tercapainya seluruh tujuan pembelajaran yang sangkus dan mangkil.

Orkestrasi Sistem

Mungkin tantangan transformasi kurikulum yang dihadapi Nadiem ialah orkestrasi sistem di dalam lingkungan Kemendikbud dan lembaga-lembaga yang menjadi mitra pengembangan kurikulum, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP seharusnya menjadi lembaga independen yang menyelia desain kebijakan kurikulum Kemendikbud dan buku-buku teks yang dihasilkan Pusat Kurikulum, serta berkolaborasi agar Kemendikbud melaksanakan Standar Nasional Pendidikan.

Selama ini, orkestrasi sistem itu belum jalan. Mendikbud belum mampu mengorkestrasi setiap direktorat di bawahnya untuk bekerja sama. Sementara itu, BSNP juga bekerja sendiri tanpa dapat mengawal turunan kebijakan kurikulum yang telah didesain dalam Standar Nasional Pendidikan.

Orkestrasi sistem juga terkait dengan regulasi dan tata peraturan. Ada banyak gagasan perubahan untuk mentransformasi kurikulum, pada akhirnya gagal karena terhenti pada status quo peraturan. Baik itu yang terkunci di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan berbagai macam revisi turunannya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang terkait dengan Kurikulum 2013.

Banyak kritik dari masyarakat terhadap kebijakan pendidikan kita. Terutama banyaknya mata pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik di Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Kritik seperti ini akan tetap menjadi sekadar kritik tanpa bisa diubah karena persoalan tentang jumlah mata pelajaran itu ada di dalam UU Sisdiknas, yang kalau mau mengubahnya harus memperbaiki UU Sisdiknas itu sendiri.

Tantangan utama Mendikbud Nadiem ialah mengorkestrasi berbagai direktorat dan lembaga agar mereka memiliki harmoni berupa orkestrasi internal, yaitu orkestrasi yang masih di bawah kendali Mendikbud dan orkestrasi eksternal, yaitu proses dialog diskursif untuk mendiskusikan dan membahas persoalan regulasi. Mulai perubahan atau revisi UU Sisdiknas, perbaikan Peraturan Pemerintah yang tidak relevan, dan menyinkronkan kebijakan di kementerian dalam berbagai macam Permendikbud yang tumpang-tindih dan tidak efektif menjawab tantangan pendidikan di era disrupsi.

Untuk itu, mendikbud perlu memiliki kemampuan lobi dengan Presiden, anggota dewan, dan lembaga-lembaga lain yang relevan dalam mentransformasi kurikulum Indonesia secara visioner.

Keberanian Eksekusi

Pintu telah dibuka oleh Presiden Joko Widodo agar Mendikbud mentransformasi kurikulum yang mampu membentuk manusia Indonesia mandiri siap kerja dan mampu hidup di tengah tantangan era global-digital. Kepercayaan ini perlu ditanggapi dengan semangat keberanian mengeksekusinya, betapa pun tantangan di dalam Kemendikbud dan di luar akan sangat banyak.

Sebagai Mendikbud yang dipercaya karena memiliki keahlian mengantisipasi disrupsi, keberanian pertama ialah mengubah nomenklatur kurikulum. Nama kurikulum kita saat ini secara gamblang sudah menunjukkan ketertinggalan. Bagaimana mungkin kita yang hidup di 2019 masih memakai kurikulum dengan nama Kurikulum 2013? Untuk mengubah nomenklatur itu, Nadiem akan berhadapan dengan orang-orang yang ingin mempertahankan legasi Kurikulum 2013.

Keberanian kedua ialah berani untuk tidak populer dan tidak mengikuti kritik publik atas pemeo ganti menteri ganti kurikulum. Pemeo itu sudah terbukti keliru. Mendikbud Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy tidak mengganti kurikulum. Pergantian kurikulum diharapkan terjadi di era Nadiem.

Pergantian kurikulum yang diharapkan terjadi bukan sekadar pergantian nama, melainkan juga pergantian isi, metode, dan cara mengelola pendidikan secara keseluruhan. Ganti menteri harus ganti kurikulum karena memang kini saatnya berubah. Kurikulum yang berkonotasi masa lalu harus segera ditinggalkan.

Keberanian ketiga ialah keberanian mendesain gagasan kurikulum masa depan yang sangat berbeda dengan yang selama ini dilakukan. Transformasi kurikulum yang efektif mesti dipandu para pemikir yang paham masa depan dan berani mengambil langkah perubahan secara bertahap di masa kini. Perubahan radikal perlu dilakukan dalam desain kurikulum kita. Bila hanya sekadar revisi tambal sulam, saya tidak begitu yakin apakah di masa depan kita mampu mempersiapkan anak-anak kita menghadapi dinamika kehidupan global yang tidak pasti, mudah berubah, ambigu, dan kompleks.

Mentransformasi kurikulum pada hakikatnya bukan sekadar mendekatkan proses dan hasil belajar pada kesiapan manusia untuk bekerja atau sekadar melahirkan manusia pembelajar yang memiliki ijazah dan kompetensi, melainkan sebuah proses yang terstruktur dan sistematis untuk melahirkan manusia Indonesia yang memiliki akar budaya dan identitas keindonesiaan secara mendalam, tapi memiliki keterbukaan pada pergaulan global untuk membangun kesejahteraan bangsa dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan di masyarakat global.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/269342-transformasi-kurikulum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *