Halbar

Tunjangan Dacil dan Rapel Kenaikan Gaji Wajib Dibayar

×

Tunjangan Dacil dan Rapel Kenaikan Gaji Wajib Dibayar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Usai kembarli dari konsultasi dengan Kemnentrian Pendidikan dan Kebudayana (Kemendikbud) beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Halbar hari ini akan turun ke kecamatan terpencil untuk mengindentifikasi data pokok pendidikan (dapodik) di sejumlah sekolah.

Penelusuran ini menindak lanjuti adanya keluhan tenaga pengajar di daerah terpencil yang
belum menerima tunjangan (Dacil) kurang lebih 14 bulan.

Ketua Komisi II Nikodemus David mengatakan Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud,
Dewan mendapatkan gambaran terkait dengan pencairan tunjangan guru terpencil yang tak kunjung dicairkan itu.

“Untuk pembayaran Dacil ini juga tentunya akan di carikan solusi agar dibayar, karena ini hak-hak tenaga pengajar yang harus diselesaikan. Salah satu bentuk persyaratan tentunya terkait update Dapodik misalnya yang harus dikirim ke pusat. Ini juga tentunya akan kita telusuri, jangan sampai ada petugas yang nakal kemudian tidak mengirimkan data,”tegasnya.

Terkait dengan penjelasan Dikbud menyangkut pembayaran Dacil yang hanya dikhususkan
bagi daerah-daerah tertinggal berdasarkan Permendikbud nomor 10/2018, menurutnya, alasan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan penjelasan dari Kemendikbud, dimana hal inilah yang tentunya juga memjadi dasar pihaknya untuk turun ke lapangan untuk mengecek tenaga pengajar mana saja yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima. “Hasil investigasi ini nanti catatan untuk memanggil kadis keuangan,” terangnya.

Sementara soal pembayaran rapel kenaikan gaji sebesar 5 persen bagi guru yang belum
diselesaikan dengan alasan hanya diperuntukan bagi tenaga guru klasifikasi S1, baginya tidak ada alasan tidak dibayar, apalagi telah memasuki penghujung tahun anggaran. “Prinsipnya soal Dacil dan Rapel harus dibayar, karena ini hak mereka,”jelasnya.

Sementara Bendhaara PGRI Kecamatan Sahu Ruwaida H. Lolori di gedung Dewan
mengatakan, setiap hari pihaknya selalu menerima keluhan dari para guru di kecamatan yang mengharapkan adanya kejelasan soal pembayaran rapel yang terhitung sejak April 2019 itu.

“Dan kami juga akan pertanyakan ke bagian keuangan sehingga ada kejelasan disampaikan kepada para guru,” tambahnya.(tr4/pur)

Respon (2)

  1. Mohon Surat Keputusan tentang penetapan sekolah SMA/SMK penerima DACIL di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *