Opini

Kenaikan Manfaat JKK dan JKM tanpa Diskriminasi

×

Kenaikan Manfaat JKK dan JKM tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : MI)

Oleh: Timboel Siregar

Koordinator Advokasi BPJS Watch. Sekjen OPSI-KRPI

 

PADA 29 November 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 82/2019 tentang Perubahan PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam PP No 82 itu termuat kenaikan manfaat program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 36 PP No 44/2015, besarnya iuran dan manfaat program JKK dan JKM dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun. Evaluasi berupa peningkatan manfaat itu seharusnya sudah dilakukan pada 2017. Namun, baru bisa dilaksanakan pada 2 Desember 2019, yaitu sejak diundangkan.

Iuran juga diamanatkan untuk dievaluasi, persentase iuran untuk pekerja penerima upah (PPU) tidak berubah walaupun secara nominal iuran itu naik karena adanya kenaikan upah minimum setiap tahun dan kenaikan upah tahunan. Bagi pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri yang membayar secara nominal, tidak ada kenaikan iuran, yaitu tetap minimal Rp10 ribu untuk program JKK dan Rp6.800 untuk program JKM.

Dukungan Dana yang Besar

Peningkatan manfaat JKK dan JKM tentunya sangat mendukung kesejahteraan peserta (dan ahli waris bila peserta wafat). Beberapa peningkatan manfaat itu ialah penggantian maksimal biaya transportasi darat dinaikkan menjadi Rp5 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta.

Manfaat santunan tidak mampu bekerja dinaikkan menjadi 100% selama 12 bulan. Demikian juga biaya gigi tiruan dinaikkan maksimal menjadi Rp5 juta. Waktu klaim kecelakaan kerja diperpanjang maksimal 5 tahun, sebelumnya dibatasi hanya 2 tahun.

Ada beberapa manfaat baru, yaitu biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, biaya kacamata maksimal Rp1 juta, dan biaya homecare maksimal Rp20 Juta.

Demikian juga dengan santunan kematian dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan penerima beasiswa anak ketika peserta meninggal dunia dinaikkan menjadi 2 orang hingga ke perguruan tinggi.

Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini tentunya karena dukungan dana pengelolaan kedua program ini yang sangat besar. Dana kelolaan JKK per 30 September 2019 mencapai Rp33,85 triliun dengan hasil investasi selama 9 bulan di 2019 sebesar Rp2,03 triliun.

Dana kelolaan untuk program JKM per 30 September 2019 sebesar Rp12,32 triliun dengan hasil investasi selama 9 bulan di 2019 sebesar Rp762,83 miliar.

Peningkatan manfaat ini pun didukung oleh rasio klaim (nilai klaim dibagi iuran yang didapat) yang relatif rendah untuk kedua program ini. Untuk program JKK, rasio klaim di 2016 sebesar 20,24%, 2017 sebesar 20,90%, 2018 sebesar 23,05%, dan 2019 hingga September sebesar 26,19%. Sementara itu, rasio klaim JKM di 2016 sebesar 32,48%, 2017 sebesar 28,86%, 2018 sebesar 28,37%, dan 2019 hingga September sebesar 30%.

Manfaat program JKK tidak hanya terkait dengan kecelakaan kerja, tetapi juga diberikan kepada peserta JKK yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu dengan mendapatkan pelatihan vokasional bersertifikasi. Manfaat tambahan ini sudah dimulai di 2019 untuk 20.000 korban PHK.

Dengan dana kelolaan yang semakin besar, manfaat pelatihan bagi korban PHK harus ditingkatkan dengan anggaran dan jumlah korban PHK yang akan dilatih. Mengingat pentingnya pelatihan vokasional, maka di 2020 ini kuotanya bisa ditingkatkan sampai 100.000 orang.

Perlu digagas manfaat tambahan dari JKM yang memang hingga kini belum ada. Pascameninggalnya peserta, tentunya ekonomi keluarga berpotensi terganggu. Saya berharap di 2020 ini BPJamsostek juga bisa memberikan pelatihan dan bantuan modal kepada ahli waris untuk bisa mempertahankan kelangsungan ekonomi mereka.

ASN jangan Didiskriminasi

Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKM ini tidak bisa dirasakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Mengingat JKK dan JKM bagi ASN dikelola PT Taspen sesuai PP No 70/2015, saya menilai manfaat JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek nilainya lebih baik jika dibandingkan dengan yang dikelola PT Taspen.

Surat edaran direksi PT Taspen No SE – 2 /DIR/2018 tentang Petunjuk Teknis Kepesertaan, Pengajuan Permohonan Klaim, dan Pembayaran Manfaat Program JKK dan JKM bagi ASN dan Pejabat Negara, nilainya relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan di PP No 44/2015 jo. PP No 82/2019.

Beberapa ketentuan di surat edaran itu yang manfaatnya lebih rendah dan prosedurnya lebih sulit, seperti pertama, kriteria kecelakaan kerja mensyaratkan adanya perintah secara tertulis yang di ketentuan BPJamsostek cukup dengan kronologis dan keterangan dari perusahaan. Kedua, kriteria meninggal dunia dalam menjalankan tugas disyaratkan melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar. Tidak melanggar peraturan lalu lintas dan bukan karena kesalahan/kelalaian yang bersangkutan, sedangkan BPJamsostek tidak mensyaratkan hal-hal itu.

Ketiga, adanya pembatasan pembiayaan akibat kecelakaan kerja, tapi BPJamsostek tidak ada pembatasan biaya, semuanya disesuaikan dengan indikasi medis. Keempat, mensyaratkan faskes bekerja sama dengan Taspen dan BPJS Kesehatan agar ASN ditanggung. Namun, BPJamsostek tetap menanggung seluruh biaya, walaupun peserta dirawat di faskes yang tidak kerja sama dengan BPJamsostek.

Kelima, pembayaran santunan ke ahli waris dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut lama dan birokratis, berbeda dengan BPJamsostek yang bisa dibayarkan langsung di tingkat cabang.

Prosedur JKK di PT Taspen yang relatif lebih sulit ini dicerminkan dengan rasio klaim JKK di 2016 sebesar1,97%, di 2017 sebesar 6,84%, dan 2018 sebesar 7,92%. Rasio klaim ini jauh lebih rendah dari rasio klaim JKK yang dikelola BPJamsostek.

Layaknya pelaksanaan JKN, yaitu seluruh pekerja baik ASN maupun swasta, mendapatkan manfaat dan prosedur yang sama. Hendaknya JKK dan JKM pun demikian, yaitu seluruh pekerja mendapatkan manfaat dan prosedur yang sama. ASN jangan didiskriminasi dengan mendapat manfaat JKK dan JKM lebih rendah.

Merujuk pada UU SJSN, UU BPJS, UU ASN, dan Perpres No 109/2013, sudah seharusnya program JKK dan JKM bagi ASN (termasuk pekerja pemerintah non-PNS) diintegrasikan segera ke BPJamsostek.

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden yang berisi kajian KPK tentang Pelaksanaan JKK dan JKM di Taspen pun mendorong integrasi tersebut. Karena itu, seluruh JKK dan JKM dikelola BPJamsostek. KPK mengingatkan bila seluruh JKK dan JKM dikelola BPJamsostek, potensi biaya yang akan dihemat sebesar Rp1 triliun.

Pemerintah harus serius dan segera mengintegrasikan seluruh program JKK dan JKM ke BPJamsostek agar seluruh pekerja mendapatkan manfaat yang sama. Jangan ada lagi kementerian yang berusaha menggagalkan integrasi ini dengan melanggar hukum positif yang ada.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/281907-kenaikan-manfaat-jkk-dan-jkm-tanpa-diskriminasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *