HukumKriminalMancanegara

Putri Kerajaan Saudi Tertipu Rp 512 Miliar

×

Putri Kerajaan Saudi Tertipu Rp 512 Miliar

Sebarkan artikel ini
AKTIVIS: Princess Lolowah binti Faisal

Ingin Bangun Vila di Bali, Ternyata Dibohongi

HARIANHALMAHERA.COM – Princess Lolowah binti Faisal, salah seorang anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi, menjadi korban penipuan jual beli vila di Bali. Total kerugiannya mencapai Rp 512 miliar. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Dalam rentang waktu itu, Lolowah mengirimkan uang dengan nilai total mencapai USD 36 juta atau sekitar Rp 512 miliar kepada Evie. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk investasi pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Salam, Gianyar, Bali. ”Pengiriman uang dilakukan bertahap,” ucapnya.
Namun, hingga 2018 ternyata pembangunan vila itu belum selesai. Bahkan, setelah dilakukan penilaian bangunan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik Ni Made Tjandra Kasih, diketahui nilai bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan. ”Kondisi fisiknya tidak sesuai,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin (28/1).
Dalam kesepakatan jual beli itu juga dinyatakan, tanah dan vila tersebut harus dibalik nama ke perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, hingga 2019 aset itu belum juga dibalik nama. ”Vila masih atas nama Evie,” ujarnya.
Bukan hanya soal vila, Evie juga menipu Lolowah dalam jual beli tanah seluas 1.600 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku menawarkan tanah tersebut seolah-olah sedang dijual. ”Padahal, tanah itu tidak dijual pemiliknya,” ucap dia.
Sambo menjelaskan, Evie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Kasus ini dilaporkan kuasa hukum Lolowah pada Mei 2019,” terangnya. Tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta pasal 3 dan pasal 4 Undang- Undang 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Kasus ini masih proses ya,” katanya.
Siapakah Princess Lolowah? Dia adalah satu di antara sembilan anak Faisal bin Abdulaziz Al Saud dari istri keduanya, Effat Al-Thunayan. Faisal adalah raja Saudi yang menjabat sejak 1964 sampai 1975. Raja Saudi saat ini Salman bin Abdulaziz Al Saud adalah adik Faisal dari ibu yang berbeda. Dengan begitu, Putra Mahkota Saudi Muhammad bin Salman masih sepupu Lolowah.
Princess Lolowah sangat populer di Saudi. Namanya sering menghiasi berbagai pemberitaan media. Perempuan 72 tahun itu memiliki banyak jabatan. Salah satunya adalah wakil ketua Dewan Pendiri dan Dewan Pembina Universitas Effat. Perguruan tinggi di Jeddah tersebut merupakan kampus nonprofit khusus perempuan yang berada dalam naungan lembaga bernama King Faisal Charitable Foundation.
Kendati usianya tak muda lagi, Lolowah masih aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan Saudi. Dia juga sering mewakili Saudi dalam forum-forum internasional. Sebagai anggota Kadin Saudi, Princess Lolowah juga sering memimpin delegasi perempuan pebisnis Saudi dalam forum dunia. Sebagaimana ayahnya, Princess Lolowah menguasai tiga bahasa: Arab, Inggris, dan Prancis.
Sementara itu, kuasa hukum Princess Lolowah, I Wayan Mudita, menyatakan bahwa pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019. ’’Sudah dilakukan penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Red). Terlapor sudah berstatus tersangka sekitar November 2019. Tersangka dua orang, anak dan ibunya,’’ ucap Mudita.
Dia menjelaskan, kliennya ingin berinvestasi di Ubud, Bali, berupa vila. ’’Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka pembelian dan pembangunan vila. Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang seharusnya rampung pada 2015 sampai saat ini tidak selesai,’’ ungkapnya.
Bahkan, uang yang dikirim itu digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan lain. ’’Karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes Polri,’’ katanya.
Mudita menyatakan, kliennya semula sangat percaya kepada tersangka. Karena itu, Lolowah bersedia mengirimkan duit hingga lebih dari setengah triliun rupiah. Tersangka, kata dia, sangat pintar meyakinkan korban. ’’Dikatakan, vilanya segera jadi. Terkadang mengambinghitamkan kontraktor. Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat meyakinkan sehingga korban percaya dan mau mengirimkan uang,’’ ujarnya.
Dia menerangkan, Lolowah dan tersangka sejak awal sepakat akan mendirikan PT Eastern Kayan. Dengan kata lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT Eastern Kayan. Namun, kenyataannya, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka. ’’Ada pembicaraan, baik secara langsung maupun lewat e-mail. Pihak tersangka menyampaikan, bila PT jadi, seluruh aset akan dialihnamakan ke PT. Tapi, sampai saat ini seluruh aset itu belum dialihnamakan ke PT,’’ jelasnya. Padahal, PT Eastern Kayan sudah legal.
Mudita menegaskan, kasus itu termasuk pencorengan nama baik Indonesia. Sebab, korban adalah anak raja yang berinvestasi sangat besar. ’’Lebih-lebih, presiden kita sedang banyak mengundang investor Arab ke Indonesia. Yang dirugikan akibat kasus ini jelas nama baik Indonesia,’’ terangnya (*/jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *