HalbarMaluku UtaraPemprov

AGK: Kadis Main Proyek Saya Copot

×

AGK: Kadis Main Proyek Saya Copot

Sebarkan artikel ini
Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) meresmikan proyek jalan dan jembatan Kawasan Pemukiman Desa Wayaua dan Nyonyifi Halsel, di Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan awal 2019 silam. FOTO NET

Minta Semua Pihak Ikut Awasi Pelaksaan Proyek

HARIANHALMAHERA.COM – Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawasi proses tender proyek yang ada di seluruh SKPD Pemprov.
Ini lantaran gubernur menduga ada indikasi praktik jual beli proyek, bahkan ada juga oknum pejabat yang sengaja meminta fee proyek.
Olehnya, dia menegaskan tahun ini seluruh pelaksanaan proyek harus diawasi secara ketat. Jika ada oknum pejabat yang melakukan tindakan tersebut, dia meminta segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Saya tidak segan-segan mencopot kepala dinas yang sengaja melakukan transaksi jual beli proyek,” tegas AGK kepada wartawan belum lama ini.
Gubernur mengaku, berbagai cara bisa dilakukan untuk melakukan korupsi, termasuk salah satunya lewat praktik jual beli proyek dengan angka/persen tertentu dari nilai kontrak. ”Jauh sebelumnya saya sudah dengar masalah seperti ini terjadi di beberapa dinas dan itu sangat memalukan apabila tahun ini masih saja terjadi praktek seperti itu,” tegasya.
Selain itu juga dia berharap kepada rekanan agar melaporkan masalah tersebut apabila ada oknum pimpinan OPD yang sengaja meminta fee mengingat mereka sudah menerima gaji dan tunjangan. “Saya akan tetap mengawasi hal ini, sehingga proses tender proyek tahun ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada unsur korupsi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Komisi III DPRD Halbar juga mewarning Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Halbar tepat waktu dalam melaksanakan tender proyek terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini mengingat setiap tahun anggaran kerap melampui batas waktu yang ditentukan.
Anggota komisi III Ibnu Saud Kadim menegaskan, pelaksanaan tender DAK normalnya Juni sudah harus tuntas, mengingat pencairan dana dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang melampui batas waktu, tidak lagi dicairakan. Kondisi tersebut menyebabkan kerap menjadi beban hutang oleh pemkab. Alhasil pelaksanaan kegiatan DAK dibayar dengan menggunakan Dana Alokasi Umum(DAU). “Pola seperti ini yang kerap dimainkan, akhirnya kondisi keuangan daerah juga tidak stabil,” tegasnya.
Proses tender yang sering terlambat itu lanjut dia diduga ada unsur permainan pihak ULP. Buktinya dalam setiap setiap proses pelelangan, pihak ULP selalu beralasan dokumen tender yang belum disiapkan dari intansi teknis, namun setelah di croscek, ternyata keterlambatan bukan oleh SKPD melainkan ada di ULP. “Dugaan kong kalikong dalam proses tender ini juga sering dilakukan,hanya saja sedikit sulit untuk dibuktikan,”tandasnya.
Ditambahkan, DPRD pada peinsipnya btetap mengawal proses tersebut,dimana jika ada pengaduan bakal ditindak lanjuti.(lfa/tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *