Opini

Politik Pemberhalaan Investasi

×

Politik Pemberhalaan Investasi

Sebarkan artikel ini
ABDUL AZIZ

Oleh: Abdul Aziz S.R

Dosen ekonomi politik FISIP Universitas Brawijaya

 

TULISAN ekonom Universitas Airlangga Wisnu Wibowo yang berudul Omnibus Law: Sapujagat Investasi (Jawa Pos, 29/1/2020) menarik untuk didiskusikan. Menurut Wisnu, investasi diyakini sebagai salah satu faktor penggerak utama ketika pemerintah hendak mencapai impian menjadikan Indonesia negara dengan pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun dan PDB 7 triliun dolar AS.

Namun, tambah Wisnu, iklim investasi dan daya saing Indonesia masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang sejajar di ASEAN. Karena itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan diharapkan bisa memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Memang posisi dan kontribusi investasi sulit dielakkan ketika ingin menggerakkan dan memajukan perekonomian. Bahkan, sulit pula mencari dalil dan pijakan teoretis yang menjelaskan bahwa investasi itu tidak penting dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.

Iklim Investasi

Menyadari hal itu, negara-negara di dunia berusaha menciptakan iklim investasi (investment climate) yang lebih baik. Yakni, suatu kondisi (ekonomi, politik, dan sosial) yang membentuk kesempatan dan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi secara produktif, menciptakan pekerjaan, dan berkembang. Dalam konteks itu, pemerintah dituntut untuk menangani tiga hal penting, yakni biaya, risiko, dan pembatasan bagi persaingan.

Selain itu, seperti dikatakan oleh Hayes (2019), iklim investasi ikut dipengaruhi secara tidak langsung oleh banyak faktor seperti kemiskinan, kejahatan, infrastruktur, partisipasi tenaga kerja, keamanan nasional, ketidakstabilan politik, ketidakpastian rezim, pajak, aturan hukum, hak properti, peraturan-peraturan pemerintah, serta transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Pemerintah tentu sadar dan paham betul tentang hal tersebut. Karena itu, di satu sisi pemerintah sangat berambisi mengundang investor asing untuk menanamkan modal mereka di berbagai bidang usaha. Di sisi lain, berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik sehingga membuat kegiatan investasi, selain berlangsung efisien, terjamin aman dan menguntungkan.

Merancang perangkat hukum untuk lebih sederhana melalui skema omnibus law merupakan salah satu upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan iklim yang sehat dan lebih baik bagi investasi. Kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) selama beberapa tahun kepada sejumlah korporasi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun iklim investasi.

Tuan Besar

Terlihat sekali betapa pemerintah saat ini punya mimpi besar mendatangkan investasi asing sebanyak-banyaknya. Cara apa pun hendak ditempuh demi investasi. Pintu dibuka selebar-lebarnya. Berbagai rintangan disingkirkan.

Presiden Joko Widodo memberi perintah, termasuk kepada semua kepala daerah, untuk mengutamakan pelayanan bagi investor, baik asing maupun domestik. Investor harus diberi pelayanan terbaik. Lalu, aturan-aturan yang dianggap menghambat investasi diminta untuk dipangkas.

Sesungguhnya tidak ada yang salah dengan ambisi memburu investasi, terutama investasi asing. Tetapi, ia menjadi problem ketika menjadi sangat diistimewakan dan diperlakukan sebagai ”tuan besar” sehingga membuat negara mengerahkan energi begitu besar untuk melayani kaum investor.

Pada waktu yang sama, terjadi pengabaian, penelantaran, dan peminggiran terhadap kepentingan kelompok-kelompok lain yang juga memiliki hak yang sama untuk dilayani dan dihormati negara. Harga diri bangsa dan nilai-nilai kedaulatan bahkan terkadang dibiarkan terinjak demi investasi.

Apa yang terjadi di Pulau Tambako, Bombana, Sultra, sekadar contoh. Masyarakat lokal dipaksa menjual tanah mereka dengan harga sangat murah –sekitar tujuh ribu rupiah per meter– untuk kepentingan investasi sebuah perusahaan asing. Aparatur justru perlu terlibat memaksa dan mengintimidasi warga untuk melepaskan tanahnya. Warga pun kalah.

Beberapa perusahaan asing di Sulawesi dibiarkan secara bebas mengangkut ribuan tenaga kerja dari home country investasi. Sementara pengangguran di negara kita sebagai host country masih sangat tinggi dan terabaikan. Jika itu menjadi bagian dalam perjanjian antara pemerintah dan investor, menunjukkan betapa lemahnya posisi kita sebagai host country investasi.

Berhala

Dalam banyak hal, negara mengalah dan terkalahkan oleh kepentingan investasi. Menunjukkan bahwa negara atau pemerintah keliru paham dalam memandang dan menempatkan investasi dalam pembangunan. Kendati ia sangat penting dan sangat perlu dalam menggerakkan ekonomi, tidak harus mengorbankan dan meminggirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara lainnya. Seperti kepentingan masyarakat lokal, lingkungan, tenaga kerja, pendidikan, kedaulatan, dan lain-lain.

Bagaimanapun, investasi hanyalah salah satu faktor yang dibutuhkan dalam pembangunan. Pemerintah dituntut untuk mendesain kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua secara proporsional. Dalam konteks itu, prinsip-prinsip keadilan mesti hadir dan ditegakkan.

Investasi diletakkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan pada ujungnya memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah mengistimewakan investasi, tingkat pertumbuhan ekonomi tidak beranjak dari 5 persen lebih sedikit dalam lima tahun terakhir. Angka kemiskinan tetap tinggi. Bahkan, seperti dilaporkan Bank Dunia (2019), sekitar 115 juta penduduk rentan kembali miskin. Mereka memang berhasil keluar dari garis kemiskinan, tapi belum mampu naik ke tingkat kelas menengah.

Kerentanan mereka terlihat semakin rapuh ketika sejumlah subsidi dicabut, harga kebutuhan pokok naik, serta ada keharusan menanggung iuran ini dan itu untuk mengongkosi pelayanan pemerintah. Jika demikian, lalu apa makna investasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah selama ini? Untuk apa dan siapa investasi itu?

Semakin hari semakin kuat kecenderungan pemerintah menempatkan investasi sebagai objek penyembahan. Ada gejala pemberhalaan investasi. Wallahu’alam.(*)

Sumber: https://www.jawapos.com/opini/11/02/2020/politik-pemberhalaan-investasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *