Halbar

Nomenklatur Desa Diubah, Sepakat Bentuk Lima Desa

×

Nomenklatur Desa Diubah, Sepakat Bentuk Lima Desa

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM – DPRD dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) akhirnya sepakat membentuk satu desa lagi di wilayah empat desa yang oleh Permendagri 60/2019 ditetapkan masuk dalam arus batas wilayah Halbar.
Desa yang akan dibentuk itu pun diberi nama Desa Pasir Putih Ngeba. Penambahan kata “Ngeba” di belakang nama Pasir Putih ini untuk membedakan dengan Desa Pasir Putih yang notabene bagian dari Halut.

Baca Juga: Frans Salut Sama AGK; Kasihan Dia Dibohongi Pegawainya

Selain Pasir Putih, hal yang sama juga dilakukan pada nomenklatur empat desa lainnya. Seperti Desa Tetewang ditambah menjadi Tetewang Joronga, kemudian Bobane Igo diganti dengan nama Bobane Madihutu, Akelamo menjadi Akelamo Cinga-Cinga dan Ake Sahu menjadi Ake Sahu Madutu.
Hal ini setidaknya tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Tentang Pembentukan desa yang Jumat (28/2) malam pekan kemarin telah disahkan dewan Halbar lewat paripurna.

Baca Juga: Tuding Pemkab Halut Perkeruh Enam Desa

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Halbar Tamin Ilan Abanun mengatakan penambahan desa pasir Putih Ngeba merupakan inisiatif Dewan menindakjuti aspirasi warga setempat. “Sehingga ada lima desa yang dibentuk,” terangnya.
Soal perubahan nomenklatur nama-nama desa lanjut dia, selain berdasarkan aspirasi warga, tentunya melihat berbagai aspek baik kearifan lokal, sosilogi dan budaya.

Baca Juga: Pemkab Halut Bakal Judicial Review Permendagri 60 Tahun 2019

Meski begitu, dalam ranperda itu kelima desa tersebut ditetapkan bagian dari wilayah kecamatan Jailolo mengikuti yang ditetapkan dalam Permendagri 60/2019, bukan Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) mengingat kodifikasi Kecamatan Jaltim tidak ada di Kemendagri.
“Berdasarkan penjelasan hasil konsultasi ke Kemendagri, untuk perubahan nomenklatur nama kecamatan ini juga tentunya harus melalui tahapan,” terangnya.
Setelah kodifikasi kelima desa ini diterbitkan, maka selanjutnya akan diputuskan apakah akan dibentuk kecamatan Jailolo Timur ataukah digabung ke Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel).(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *