Bisnis

Hotel Sahid Bela Bukan Tempat Isolasi Covid-19

×

Hotel Sahid Bela Bukan Tempat Isolasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
TOLAK : Salah satu spanduk yang bertuliskan penolakan, di salah satu ruas jalan menuju hotel Bela

HARIANHALMAHERA.COM– Mendengar kabar pihak managemen bersedia menjadikan Hotel Sahid Bela Ternate sebagai tempat karantina, terkait kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah warga Kelurahan Jati, langsung memasang beberapa spanduk.

Spanduk yang dibentangkan di beberapa titik ruas jalan sekira hotel tersebut, tertulis “masyarakat Jati tolak Hotel Sahid jadi tempat isolasi”. Ada juga yang tertulis “Sahit Hotel lokasi Isolasi, ngoni (kalian) hafal!! pemuda Jati tolak.”

Sebelum berunjuk rasa, beberapa perwakilan pemuda Jati menemui pihak managemen hotel. Mereka bertanya, apakah informasi yang beredar di masyarakat bahwa hotel tersebut digunakan untuk ruang Isolasi atau tidak.
Salah satu pemuda Jati, Riswan Talabuddin, kepada wartawan, mengatakan, jika informasi tersebut benar, maka mereka bersepakat menolak hotel tersebut sebagai lokasi isolasi.

Terpisah, General Manager Sahid Bela Ternate, Harry Darmawan, di depan perwakilan pemuda Jati, membantah jika hotel akan digunakan pemerintah sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. “Sampai saat ini kami belum dapat kabar apapun, baik itu surat dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota,” jelas Harry.

Harry menambahkan, pihaknya juga tidak akan menerima jika hotel dijadikan ruangan isolasi pasien Covid-19. Karena itu bisa membahayakan karyawannya. Bahkan dirinya sendiri. “Di hotel ini ada 300 karyawan. Bahkan saya tinggal di dalam hotel ini. Kalau dijadikan ruangan isolasi, sama saja saya bunuh diri,” ucapnya.

Harry mengaku, statmennya di salah satu media online di Ternate, disebutkan bahwa Hotel Sahid Bela Ternate dijadikan sebagai tempat karantina. “Bukan ruang isolasi,” tandas Hery.

Hal senada ditegaskan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Maluku Utara, Ishak Naser. Tempat karantina untuk orang dalam pemantauan (OPD) dan orang tanpa gejala (OTG), secara medis belum ada indikasi yang mengarah ke gejala virus.

“Bela hotel sebagai tempat karantina sudah disepakati gugus tugas provinsi dan pansus. Hari ini (kemarin) baru ada MoU, dan kami tidak bisa menunda waktu cukup lama,” terang Ishak.

Kendati demikian, Ishak mengingatkan bahwa, tempat Karantina harus sefety. “Jangan sampai terindikasi Covid-19 baru yang bersangkutan berbaur dengan masyarakat. Jadi harus dikarantina selama 14 hari,” jelasnya. (tr3/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *