Kolom

Kelompok Rentan di Penanganan Covid-19

×

Kelompok Rentan di Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini
MI/Tiyok

Oleh: Mh Firdaus

Anggota Dewan Eksekutif Institut Kapal Perempuan

 

 

KELOMPOK rentan seperti perempuan (terutama yang miskin), anak, manula, dan kaum disabilitas harus menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pasalnya, kelompok itu sering terlupakan dalam penanganan covid-19. Tepat, surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No B-31/MPP-PA/PA.01.02/03/2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

Kebijakan pembatasan sosial dengan beraktivitas dari rumah berpotensi meningkatkan stres keluarga yang memicu KDRT. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan bahaya peningkatan KDRT kepada perempuan bersamaan penyebaran covid-19.

Penanganan covid-19 diatur dalam Keputusan Presiden No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan BNPB No 13/A/2020 Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Korona di Indonesia, dan lainnya.

Kebijakan itu tidak meniadakan aturan sebelumnya, seperti Peraturan Kepala (Perka) BNPB No 13/2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana.

Pesannya, tahapan penanganan bencana– termasuk covid-19–mengintegrasikan aspek keadilan gender. Bab I, Pasal 1 ayat 1,  menyebutkan, ‘Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi terpadu dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan dan program pembangunan nasional’.

Kecepatan penyebaran virus covid-19 membuat pengarusutamaan gender sering terlupakan. Padahal, Bab V, Bagian Kesatu, Pasal 17 menekankan bahwa ‘Tanggap darurat responsif gender dilaksanakan dengan a) melibatkan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat. Lalu, b) memastikan adanya perwakilan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam tim kaji cepat. Selanjutnya, c) memprioritaskan kelompok rentan untuk menghindari kekerasan berbasis gender’.

Di tingkat nasional, Ketua BNPB sebagai penanggung jawab utama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Di daerah, sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 2/2018, pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah melakukan pencegahan

dan penanggulangan.

Pemerintahan kelurahan/desa, RT/RW, dan kader kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan relawan berperan di bawahnya.  Mainstreaming gender masuk di struktur gugus tugas hingga tingkat bawah.

Desa Lumbung Program

Dalam merespons kebijakan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyusun Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19. Protokol bertujuan mengefektifkan penanganan covid-19 dan melibatkan masyarakat sesuai dengan surat Menteri Desa No 8/2020 tentang desa tanggap covid-19.

Di antara kegiatan relawan ialah pembentukan struktur kerja, mengedukasi masyarakat tentang covid-19, mendata masyarakat rentan sakit, menyiapkan ruang isolasi covid-19 di desa, dan sebagainya. Protokol relawan desa harus mengintegrasikan Perka BNPB No 13/2014

tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana. Seperti termaktub Pasal 4 tentang indikator pengarusutamaan gender di bidang penanggulangan bencana, diajurkan mengintegrasikan empat aspek, yakni akses, partisipasi, kontrol sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat kebijakan dan program sesuai kondisi.

Aspek lain memastikan perempuan masuk di gugus tugas covid-19 khususnya tingkat desa karena desa menjadi fokus program penanganan covid-19, seperti program perlindungan sosial, misalnya, menggunakan tim desa. Bahkan, dana desa diperbolehkan untuk penanganan covid-19.

Sesuai dengan UU desa dan aturan turunan, ada dua langkah penggunaannya. Pertama, bagi desa yang menganggarkan dalam APB-Desa bidang penanggulangan bencana, penanganan penanggulangan bencana atas perintah kepala desa untuk mengeluarkan uang dengan SPP panjar yang diajukan kasi/kaur.

Kedua, bagi desa yang belum menganggarkan di APB-Desa untuk bidang penanggulangan bencana, mereka mendesak aparat desa mempercepat perubahan RKP desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa khusus, yang melibatkan pemerintah desa, BPD, unsur masyarakat, OPD terkait, dan camat.

Peran Perempuan

Begitu penting peran pemerintahan desa, BPD, dan kelompok masyarakat  tingkat desa. Oleh karena itu, penerapan mainstreaming gender penting guna menciptakan penanganan covid-19 yang inklusif dari bawah. Contoh nyata mainstreaming penanganan covid-19 ialah apa yang kelompok perempuan akar rumput lakukan di desa.

Kelompok itu belajar dalam wadah ‘sekolah perempuan’ difasilitasi Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) bersama mitra di 85 desa di 6 provinsi. Dengan model pemberdayaan perempuan untuk kesetaraan gender, kelompok perempuan itu aktif di relawan desa lawan Covid-19.

Dengan didampingi Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra, 27 Maret 2020, sekolah perempuan Desa Mentong Betok dan Desa Bayan, Lombok Utara, NTB, bersama pemerintah desa, babinsa, mendistribusikan ember cuci tangan untuk pencegahan covid-19, dan menginisiasi penyemprotan disinfektan di semua dusun. Sekolah perempuan juga mendorong pemerintah desa menggunakan dana desa untuk penanggulangan covid-19.

Sekolah perempuan di Desa Mata Air, dan Noelbaki, Tarus, Kabupaten Kupang, NTT, difasilitasi Pondok Pergerakan sebagai mitra Kapal Perempuan, masuk di gugus tugas relawan covid-19 tingkat desa. Aktivitasnya, gugus tugas menyemprot disinfektan di 1.174 rumah, masjid, gereja, kantor, dan sekolah, dan mendata penerima dana BLT, serta pemberian vitamin C bagi manula dan disabilitas.

Gugus tugas mendapat anggaran Rp175 juta bagi Noelbaki dan Rp169 juta bagi Mata Air dari dana desa. Upaya desa di NTB dan NTT contoh penerapan mainstreaming gender di level bawah. Manfaatnya semua kelompok terakomodasi dalam penanganan covid-19.(*)

(Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/304050-kelompok-rentan-di-penanganan-covid-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *