Ternate

Semua Aktivitas di Ternate Berakhir Pukul 9 Malam

×

Semua Aktivitas di Ternate Berakhir Pukul 9 Malam

Sebarkan artikel ini
Walikota Ternate, Burhan Abdurahman

Wali Kota Terbitkan Maklumat

 

HARIANHALMAHERA.COM–Upaya membatasi aktivitas warga di luar rumah yang dilakukan Pemkot dan pihak
keamanan di Ternate dalam rangka pencegahan Covid-19 selama ini ternyata belum berjalan maksimal.

Padahal, selain sebagai pintu masuk, Ternate juga merupakan central penanganan pasien kasus Covid-19 yang datang dari berbabagi daerah. Melihat itu, Wali Kota Burhan Abdurahman pun akhirnya mengeluarkan maklumat.

Dalam maklumat itu Nomor 440/27/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid-19) itu, selain meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak orang, seluruh aktivitas baik itu warga maupun aktivitas pedagangan dan jasa, dibatasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam.

Pemkot sendiri belum memberikan keterangan terkait dikeluarkannya maklumat Wali Kota. Sampai berita dibuat tadi malam pukul 22.00, Pemkot bersama unsur Forkopimda tengah menggelar rapat terkait rencana penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Ternate yang menjadi akses kedatangan pasien dalam pengawasan (PDP) rujukan dari sejumlah daerah. (pur)

 

POIN-POIN MAKLUMAT WALI KOTA
1. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai pukul 05.00 sampai dengan 21.00.

2. Tidak melakukan pembelian atau penimbinan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.

3. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam beroperasi yaitu sampai pukul 21.00.

4. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasiannya sampai pukul 17.00, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelaikan berlayar.

5. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka dan atau etrtutup untuk sementara waktu dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Bagi angkutan umum dan sejenisnya (rental mobil, grab) diperkenankan beraktivitas sejak pukul 05.00 hingga pukul 21.00.

7. Bagi warga Kota ternate diimbau tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

8. Bagi masyarakat yang telah kembali dari perjalanan dari luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dibawah pengawasan oleh aparat dari
tingkat kelurahan didukung oleh Baninsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri).

9. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Satgas dalam melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *