HukumTernate

Sudah 49 Napi di Ternate Dibebaskan, Tidak Ada Napi Kasus Korupsi

×

Sudah 49 Napi di Ternate Dibebaskan, Tidak Ada Napi Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
BEBAS BERSYARAT: Belasan warga binaan Lapas Kelas II A Ternate setelah menerima surat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. FOTO HAERUDIN/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – Pembebasan 200-an narapidana secara massal di Maluku Utara (Malut) mulai dilakukan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut.

Di Ternate sendiri, tercatat sudah 49 napi yang dibebaskan baik napi rumah tahanan (rutan) kelas II B Ternate, Lapas kelas II A Ternate dan Lapas kelas III Perempuan dan Anak.

Di rutan sendiri ada 25 napi yang telah menghirup udara bebas. “Kemarin (Rabu, red) ada 13 orang, hari ini (Kamis, red) 12 orang. Nanti tanggal 4 dan 7 akan dibebaskan masing-masing satu orang,” kata Kepala Rutan kelas II B Ternate, Sujatmiko, Kamis (2/4).

Baca Juga: 228 Napi di Malut Ikut Dibebaskan

Sujatmiko memastikan napi rutan yang dibebaskan ini tidak ada napi kasus tindak pidana korupsi. “Kalau untuk napi pidana narkotika minimal hukumannya dibawa lima tahun dimungkinkan untuk dibebaskan,” tegasnya.

Begitu juga di Lapas kelas II A Ternate. Kepala seksi (Kasie) bimbingan pidana lapas Ternate Mansur Madalu yang ditemui terpisah menyebutkan, sudah ada 22 napi yang telah dibebaskan. “Lima diantaranya kasus narkoba, satu pengguna dan empat kurir,” ujarnya

Dia menyebut, untuk lapas sendiri total ada 52 napi yang akan dibebaskan, satu diantaranya bebas bersyarat. “Rata-rata napi kasus umum seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, asusila,” bebernya.

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate, tercapat dua orang napi yang dibebaskan masing-masing satu napi kasus pidana pemiu dan satunya kasus penggelapan. “Mereka nantinya wajib lapor,” ucap Singgi, Humas Lapas Perempian Ternate via whatsApp.

Pihak Kanwil Kemenkumham sendiri mengimbau kepada para napi yang telah dibebaskan ini agar mematuhi protkol kesehatan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah kembali ke lingkungan masyarakat, mereka juga harus berlaku baik kepada warga. “Dengan adanya asimilasi ini semuanya dapat memperbaiki diri masing-masing,” pintanya. (tr6/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *