Pemprov

Berikut 11 Poin Rekomendasi dari Pemprov untuk PT. IWIP

×

Berikut 11 Poin Rekomendasi dari Pemprov untuk PT. IWIP

Sebarkan artikel ini
Potongan salinan rekomendasi dari Forkompinda Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk PT. IWIP. Foto: Istimewa

HARIANHALMAHERA.COM – Menyikapi insiden hari buruh pada Jumat dua pekan lalu, yang mengakibatkan fasilitas PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah rusak, sejumlah Forkompinda Provinsi Maluku Utara (Malut) langsung mengeluarkan rekomendasi bersama secara resmi.

Beberapa poin rekomendasi yang dibuat pada 6 Mei 2020 itu, ditandatangani oleh Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kejati, Kabinda, dan Dandrem 152 Babullah Malut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Malut, Ridwan Hasan, memaparkan isi rekomendasi itu. Pertama, meminta PT. IWIP memperhatikan hubungan sosial kemasyarakatan dengan masyarakat lingkar tambang, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, adat dan pemda.

Poin dua, PT.IWIP segera melakukan evaluasi terhadap management kerja di dalam perusahaan, terutama kinerja HRD. Poin ketiga, meminta PT.IWIP mengembalikan independensi dari HRD dalam penegakan aturan ketenagakerjaan di perusahaan.

Poin empat, Site manager harus menjamin independensi manager HRD terhadap intervensi manager, atau pihak-pihak lain terhadap keputusan manager HRD.

Poin lima, dalam memutuskan suatu rekomendasi tentang penilaian kerja, pembinaan dan pemberian sanksi pekerja lokal di masing-masing departemen, maka harus menunjuk atau melibatkan TKI dan HRD.

Poin enam, PT.IWIP diminta segera memperbaiki sistem pengamanan internal perusahaan, dengan berkoordinasi ke pihak TNI dan Polri.

Poin tujuh, Forkompinda meminta PT. IWIP membuka ruang komunikasi kepada serikat pekerja dalam mensosialisasikan keputusan strategis perusahaan melalui IR (Industrial Relation).

Poin delapan, perusahaan diminta membuka diskusi secara berkala antara serikat pekerja dengan management, dalam menyikapi masalah-masalah ketenagakerjaan.

Poin sembilan, Forkompinda merekomendasikan agar aksi demo buruh PT.IWIP yang dilakukan pada 1 Mei 2020 yang merusak perusahaan akan ditindak secara hukum oleh Polda Malut.

Poin sepuluh, PT.IWIP diminta segera membentuk satuan tugas dan tim khusus yang petugasnya ditunjuk atau berasal dari internal perusahaan, untuk segera bekerja memperbaiki situasi di internal dan eksternal perusahaan pasca terjadinya unjuk rasa anarkis 1 Mei 2020.

“Rekomendasi terakhir (poin 11), Forkompinda meminta management PT.IWIP membina hubungan harmonis dengan serikat pekerja melalui kegiatan sosial, keolahragaan dan kegiatan lain yang bersifat kekeluargaan,” tegasnya. (lfa/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *