Halbar

Gubernur Malut Diminta Evaluasi Izin PT. TUB

×

Gubernur Malut Diminta Evaluasi Izin PT. TUB

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga tujuh desa di lingkar tambang PT. TUB, Kecamatan Loloda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halbar beberapa waktu lalu. FOTO PARMAN/HARIANHALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), diminta mengevaluasi izin pertambangan PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang tengah beroperasi di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Karena hingga saat ini, aktivitas perusahaan telah mengantongi izin eksploitasi hingga produksi itu, tak kunjung ada kepastian terkait realiasi pembebasan lahan milik warga, yang mestinya sudah tuntas sebelum masuk tahap eksploitasi, apalagi tingkat produksi.

Anggota Komisi III DPRD Halbar, Pdt Jornan Murary, menegaskan berdasarkan informasi dari karyawan PT. TUB, aktivitas perusahaan sudah masuk tahap produksi. Sementara, belum ada pembayaran dari pembebasan lahan milik warga.

“Informasi yang kami terima, perusahaan sudah melakukan perendaman material untuk diolah menjadi emas. Jika sisitemnya perendaman, otomatis menggunakan bahan berbahaya,” katanya.

Aktifitas perusahaan yang sudah masuk tahap ekpolitasi hingga tingkat produksi itu, bahkan sempat dipertanyakan oleh bagian Perizinan Provinsi.

Sebab, ketika masuk tahapan tersebut, mestinya tidak lagi ada komplen dari masyarakat terkait status lahan yang belum dibayar.

“Hasil konsultasi di provinsi, mereka juga kaget kenapa masih ada status lahan garapan yang bermasalah. Mereka juga meminta agar ikut dilibatkan ketika nanti kami turun ke lapangan,” ujar Jornan.

Bagian Personalia PT. TUB, Stevi, mengaku secara resmi PT. TUB sudah mengantongi izin ekpolitasi maupun produksi. Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait sudah sejauh mana tahapan operasi perusahaan.

Sekadar diketahui, PT. TUB adalah perusahaan yang ditakeover dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia atau Indonesia Monten Gold.

Berdasarkan izin usaha pertambangannya, izin ekpolrasi PT. TUB mencakup area seluas 7792.40 hektare dengan wilayah garapan Halbar. Namun belakangan, aktivitasnya merambat hingga perkebunan orang-orang Galela, Halmahera Utara. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *