HalutHukum

Kasus Dugaan Korupsi Speedboat (Kembali) Dilanjutkan

×

Kasus Dugaan Korupsi Speedboat (Kembali) Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
DITAHAN: Para tersangka saat digiring penyidik ke sel tahanan, Selasa (7/4). (foto: Ardi/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Sempat terhenti. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Halut tahun anggaran 2016, kembali dilanjutkan Polres Halut.

Diketahui, sebelumnya kasus korupsi ini menjerat empat tersangka. Bahkan, ke empat tersangka sudah sempat dititip dalam sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Hanya saja, ke empat tersangka kompak melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Dalam proses persidangan, permohonan ke empat tersangka dikabulkan hakim sekaligus pencabutan status tersangka.

“Sudah diproses kembali. Saat ini dalam tahapan penyidikan. Penyidik telah memperbaiki administrasi yang sebelumnya menjadi materi praperadilan pemohon, lalu,”  kata Kasat Reskrim Polres Halut AKBP Rusli Mangoda, Rabu (27/5).

Dia menambahkan, bahwa setelah proses penyidikan ini selesai, maka akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Selesai tahapan penyidikan langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkas Rusli.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *