Maluku UtaraNasional

Menkeu Tahan DAU 7 Kab/Kota di Malut, Termasuk Halut

×

Menkeu Tahan DAU 7 Kab/Kota di Malut, Termasuk Halut

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: observer.co.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap tegas. Menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen kepada tujuh kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ke tujuh kabupaten, yakni Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Tengah (Halteng), dan Halmahera Timur (Haltim). Kemudian, Kepulauan Sula, Kota Kepulauan Tidore, dan Kepulauan Taliabu. Namun, secara nasional ada 380 daerah yang DAU/dana bagi hasilnya yang ditunda.

Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020, penundaan penundaan DAU bagi pemda karena tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK.07/2020. Yakni, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Karena itu, DAU ditunda penyalurannya sebesar 35 persen mulai Mei 2020,” tulis KMK yang ditandatangani Astera Primanto Bhakti, selaku Dirjen Perimbangan Keuangan.

Disebutkan, pada Pasal 29 Ayat 1 PMK no 35, pemda wajib menyampaikan laporan kepada Menkeu, meliputi laporan penyesuaian APBD dan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena tidak mematuhi ketentuan Pasal 29 Ayat 1 tersebut, DAU tujuh Kabupaten/kota di Malut ditunda penyalurannya.

Penyaluran baru akan dilakukan kembali jika pemda sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar kepada Menkeu. Jika sampai 10 hari kerja sebelum TA 2020 berakhir laporan penyesuaian APBD tersebut belum disampaikan, DAU atau DBH yang ditunda itu tidak dapat disalurkan kembali.

Secara umum penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada PMK nomor 35, pertama terkait rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%. Kemudian, adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Yakni memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%.

Kemudian, penurunan PAD yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

“Diharapkan bagi pemda yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud. Bagi pemda yang laporan penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi,” ujar Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik.com, Sabtu (2/5).

“Apabila pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Diingatkan pula, dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah.

“Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.(dtc/lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *