Maluku UtaraPemprovTidore Kepulauan

Pelabuhan Speedboat Sofifi Tetap Dibuka

×

Pelabuhan Speedboat Sofifi Tetap Dibuka

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Speedboat Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM – Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) menyetujui penutupan akses transportasi yang diajukan Pemkot di Tidore Kepulauan (Tikep).

Persetujuan itu diputuskan lewat rapat bersama tim gugus Kota Tikep dengan tim gugus tugas Provinsi yang dipimpin langsung AGK selaku ketua gugus tygas Provinsi di kantor Gubernur di Sofifi Rabu (13/5).

Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir usai rapat yang juga dihadiri Kapolda Malut Brigjen Pol Rikhwato selaku wakil ketua II gustu mengatakan yang dilakukan Pemkot Tikep bukan penutupan, melainkan pembatasan.

Sebab, tidak semua akses yang ditutup. Satu-satunya akses yang masih dibuka adalah pelabuhan Speedboat Sofifi dan pelabuhan penyebrangan baik di rum maupun di Bastiong dan Sofifi. “Kalau tong lakukan pembatasan berarti harus ada yang dibuka berarti kota Tidore yang dibuka itu Sofifi” jelasnya.

Namun, khusus untuk pelabuhan speedboat Sofifi pengoperasiannya dibatasi hingga pukul 18.00 dan dibawah pengawasan lebih ketat.  “Tapi di Sofifi tetap dibuka yang penting ikut protokol kesehatan jaga jarak dan sebagainya.” ucapnya.

Walikota Tikep Capt Ali Ibrahim menambahkan, penutupan akses akan dilakukan selama 14 hari dimulai besok (14/5) hingga 27 Mei. “Bisa masuk keluar tetapi harus ada surat keterangan sehat  karena analisa Pemkot orang terkonfirmasi Covid -19 semakin meningkat. Ini yang kami antisipasi karena orang Tidore yang sebagian tinggalnya di ternate banyak sekali,” ujarnya.

Karenanya, jika ada warga Tidore yang bertugas tugas di Ternate, maka harus meminta surat tugas dari atasan kemudian harus dilakukan rapid test yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam kedaan negative.

Hal serupa juga berlaku bagi orang di Ternate yang melaksanakan tugas di Tidore. Sementara bagi warga, harus mendapatkan surat pernyataan di kelurahan/Desa erdasarkan surat keterangan dari puskesmas. “Kami memberikan kemudahan rapid test tidak ada biaya,” tukasnya

Sebagaimana yang tertuang dalam SE Wali Kota Tikep nomor 140/356/01/2020 tentang penutupan sementara kota Tikep dalam rangka penanganan peryebaran Covid-19 di Kota Tikep itu, terdapat 12 pintu keluar masuk yang akan ditutup sementara selama 14 hari, yakni pelabuhan Laut rum (speedboat dan motor kayu), pelabuhan laut Itokici, pelabuhan laut Mafututu, pelabuhan laut Tomalou, pelabuhan laut Maitara, pelabuhan laut Mare, pelabuhan laut Lifofa, pelabuhan laut Nuku, Pelabuhan Laut Kususinopa, pelabuhan laut Maidi,  pelabuhan laut Payahe, pelabuhan laut Gita, dan pelabuhan Guraping.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *