Halbar

Pelantikan Perangkat Desa Goin Diduga Janggal

×

Pelantikan Perangkat Desa Goin Diduga Janggal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Pelantikan perangkat desa. Foto: Harian Halmahera

Diduga Ada Titipan

HARIANHALMAHERA.COM – Pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kaur Pemerintahan, serta Kaur Kesejahtraan Desa Goin, Kecamatan Tabaru, Halmahera Barat (Halbar), dipersoalkan warga setempat.

Sebab, keempat perangkat desa yang secara resmi telah dilantik beberapa hari kemarin itu, disinyalir ada titipan. Ini terlihat dari proses penjaringan oleh tim penjaring, yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan sarat kepentingan.

Tokoh Pemuda Desa Goin, Cristo Wojur serta Olvin Yene, kepada Harianhalmahera.com, Rabu (27/5) mengungkapkan, rekrutmen perangkat desa yang dinilai sarat kepentingan itu dapat dilihat saat tahapan pembukaan pendaftaran oleh tim penjaringan tingkat desa.

Dimana, kata dia, sesuai ketentuan harus diumumkan selama 14 hari, namun hanya dilakukan selama 3 hari. Bahkan tidak diumumkan secara resmi melalui papan informasi, agar diketahui warga yang berminat mengikuti tahapan seleksi.

Selain itu dalam proses tes tertulis, diduga kuat ada soal tes yang sudah bocor dan diketahui oleh peserta. Dimana, dari empat peserta yang lolos, salah satunya memiliki ijazah paket C yang mampu memperoleh nilai 100 beserta tiga peserta lainnya yang katagori ijazah S1 (strata satu).

Dugaan soal yang bocor itu bahkan sempat membuat tim penjaringan yang sebelumnya sudah dibentuk mengundurkan diri, sehingga diambil alih oleh tim penjaringan tingkat kecamatan, tanpa ada proses penjaringan, namun langsung tahapan tes tertulis.

Dari 4 orang peserta, tetap memperoleh nilai 100. Termasuk salah satu peserta yang berijazah paket C. “Dalam tahapan proses penjaringan ini juga sedikit aneh, karena sudah dua kali panitia tingkat desa dibubarkan dan diambil alih kecamatan, yang melaksanakan tes di hari Sabtu. Dan Senin kemarin langsung dilantik,” cetusnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut dia, terlihat pada proses penjaringan oleh tim di tingkat desa, yang baru dibentuk saat ada kegiatan ke DPMPD, kemudian dibentuk lagi yang baru, sebelum akhirnya diambil alih tingkat kecamatan.

Dalam edaran sebelumnya, meminta kepada peserta yang sebelumnya telah memasukan berkas, agar tidak perlu lagi memasukan berkas. Namun justru digugurkan dengan alasan tidak memasukan berkas.

Olehnya itu, warga desa setempat berharap agar proses pelantikan keempat perangkat desa yang sarat dengan titipan itu di diskualifikasi, dengan membentuk panitia yang baru untuk melakukan proses penjaringan kembali, mengacu pada ketentuan Perda.

“Harapan kami DPMPD segera meninjau pengangkatan empat perangkat desa yang sudah dilantik, karena diduga ada titipan,” pintanya.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *