HaltengHukum

Polisi Periksa 12 Orang Pasca Ricuh di IWIP

×

Polisi Periksa 12 Orang Pasca Ricuh di IWIP

Sebarkan artikel ini
Fasilitas berupa alat-alat perusahaan PT. IWIP, diduga dirusak massa aksi. Foto: Istimewa

HARIANHALMAHERA.COM – Pasca ricuh pada Jumat (1/5), sebanyak 12 orang tenaga kerja lokal PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Malut, AKPB Adip Rojikan, mengatakan, ke-12 orang tersebut ditahan untuk diselidiki. “Mereka diduga provokator dan menjarah saat aksi hari buruh yang berujung anarkis,” kata Adip, Minggu (3/5).

Ia menjelaskan, saat aksi protes tersebut, Kapolda Brigjen Pol Rikwanto dan beberapa pejabat utama Polda Malut langsung terjun ke lokasi. “Pak Kapolda langsung turun ke lokasi,” katanya.

Menurut Adip, semua berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak ada larangan soal itu. Namun tidak diperbolehkan berlaku anarkis.

Olehnya itu, pasca dari kasus ini, kepolisian akan menangani secara profesional sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sekadar diketahui, dari 12 orang yang diamankan, 8 di antaranya sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut untuk pemeriksaan. Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam pengembangan.

Secara terpisah, Departemen Media dan Komunikasi, Agnes Ide Megawati, mengatakan saat ini terdapat lima orang yang melarikan diri pasca insiden. “Mereka diindikasikan bukan pekerja di IWIP, tapi dari kalangan mahasiswa,” katanya. (Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *