HaltimHukumKriminal

PT Malut Vonis Mati 2 Warga Suku Terasing di Haltim

×

PT Malut Vonis Mati 2 Warga Suku Terasing di Haltim

Sebarkan artikel ini
Enam warga suku terasing yang ditangkap pihak kepolisian Polres Haltim atas kasus pembunuhan tiga warga Desa Waci di hutan Kali Waci Maret 2019 silam. FOTO NET

HARIANHALMAHERA.COM – Habel Lilinger (59) dan Hago Baikole, dua dari enam terpidana kasus pembunuhan tiga warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan Halmahera Timur (Haltim) yakni Habibu Salaton, Karim Abdurrahman dan Yusuf pada 25 Maret 2019 silam, bersiap menghadapi hukuman mati.

Ini menyusul majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Malut lewat putusan banding memperberat hukuman kedua terpidana kasus pembantauan yang terjadi di kali Waci itu dari hukuman penjara seumur hidup yang dalam dijatuhkan majelis hakim PN Soasio, Tidore pada 30 Maret lalu, menjadi hukuman mati.

Selain keduanya, majelis hakim PT Malut juga memperberat hukuman empat rekan mereka. Saptu Tojou dan Toduba Hakaru misalnya, yang oleh PN Soasio divinis 20 tahun penjara dvonis penjara seumur hidup. Kemudian terpidana Awo Gihali dan Rinto Tojouw yang divonis penjara 16 tahun oleh hakim PN Sosiao, oleh PT Malut ditambah empat tahun menjadi 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim PT Malut menyatakan keenam terdakwa yang diduga merupakan warga suku terasing yang mendiami hutan di Haltim itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair

“Perbuatan para terdakwa adalah sangat sadis tanpa prikemanusiaan apalagi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada suatu motif sama sekali dan hal tersebut adalah merupakan hal yang sangat memberatkan bagi para terdakwa dan tidak ada hal yang dapat meringankan diri terdakwa terdakwa,” ujar majelis banding dengan suara bulat sebagaimana yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/5).

Sebagaimana diketahui, Kasus pembunuhan berrencana ini bermula saat Habel dkk berburu hewan dan mencari kayu gaharu di dalam Hutan Waci. Mereka berangkat dari Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Maba Haltim pada 25 Maret 2019. Dalam berburu itu, mereka melengkapi diri dengan parang, tombak, panah, puluhan anak panah.

Untuk masuk ke dalam hutan, mereka menggunakan sampan kecil (ketinting) selama satu hari penuh menyusuri anak sungai di kawasan Hutan Waci. Ketika senja datang mereka membuat rumah peristirahatan (bungasili) di sekitar sungai.

Di saat bersamaan mereka mendengar rombongan Habibu dkk juga berburu di lokasi yang sama. Habel memerintahkan kawan-kawannya untuk mencari Habibu dan membunuhnya. Pangkalnya, terjadi dendam kesumat antardua kelompok itu karena buntut pertikaian yang berkelanjutan.

Pada 29 Maret 2019, Habel melakukan penutupan anak sungai dengan kayu-kayu agar ketinting Habibu tidak bisa lewat. Di saat itu, Habel dkk akan menyergap dan membunuh Habibu dkk.

Saat senja datang, ketinting Habibu lewat. Sejurus kemudian, Habel dkk langsung menyerang sampan yang dinaiki Habibu dkk dengan melempar batu-batuan. Habibu kaget bukan kepalang. Sampan tenggelam karena dihujani bebatuan.

Setelah itu, Habel dkk menghujani Habibu dkk dengan anak panah. Banjir darah pun membasahi Kali Waci. Tanpa belas kasihan, Habel dkk menyerbu Habibu dkk dan membacok badan Habibu dkk dengan parang. Bahkan leher dan muka Habel dkk digorok. Akibatnya, Habibu, Karim dan Yusuf tewas mengenaskan.

Perang antarkelompok masyarakat ini bikin geger. Polisi bergerak dan menangkap para pelaku. Mereka kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Saosio. Dalam sidang tingkat pertama itu, Habel dan Hago divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Saptu dan Toduba divinis 20 tahun penjara. Kemudian Awo dan Rinto divonis 16 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan yang terjadi di hutan Waci bukan pertama sekali terjadi. Dampak peristiwa itu maupun kejadian yang sudah pernah terjadi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakan khususnya di Desa Waci. Majelis tinggi pun Yang diketuai Nardiman dengan anggota Herus Mustofa dan Mion Ginting sepakat mengabulkan permohonan jaksa.(dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *