Maluku Utara

Semua Sepakat Sarankan Tutup Akses Transportasi

×

Semua Sepakat Sarankan Tutup Akses Transportasi

Sebarkan artikel ini
Mukhtar Adam

HARIANHALMAHERA.COM – Usulan penutupan seluruh transportasi antara kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) sebagaimana yang direkomendasikan pansus DPRD Malut, ternyata dinilai merupakan langkah tepat yang harus dilakukan Pemprov guna memutus penularan Covid-19.

Setidaknya ini merupakan rekomendasi yang dihasilkan lewat hasil diskusi yang melibatkan pihak terkait seperti Gugus Tugas Provinsi, Pansus Deprov, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Asosiasi Pedagabg Pasar Kota Ternate, Dinas Perindag Pemkab Sula, Direktur RSD Sidego, Direktur Sosial & Babari Sidego, dan Akademisi Unkhair Ternate

Dikusi yang dimediasi Scientific Institute For Development And Goverment (Sidego) itu menurut Direktur Sidego Muktar Adam mengatakan, sebagai Provisi dengan jumlah Penduduk 1.277.586 Jiwa dan terdapat 289.657 Rumah Tangga yang tersebar di 64 Pulau. Otomatis pulau yang dihuni ini membutuhkan dukungan Modal transportasi Darat, Udara, dan Laut.

“Oleh karena penanganan modal transportasi sebagai jalur distribusi barang dan jasa dalam pemenuhan kebutuhan penduduk di setiap pulau tersebut, maka perlu menjadi bahan pertimbangan terkait dengan pembatasan modal transportasi,” katanya.

Meski begitu, pembatasan arus orang antar pulau, antar wilayah, tetap dengan mempertimbangkan arus barang dan jasa. Arus barang antar pulau-antar wilayah digunakan oleh masyarakat sekalian dengan arus barang.

“Artinya tanpa ada penumpang maka barang juga tidak akan bergerak antar pulau dan antar wilayah, karena itu perlu dilakukan penanganan terkait arus barang dan jasa tanpa penumpang, dengan dibutuhkan dukungan kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan barang dan jasa antar pulau-antar wilayah,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga perlu memfasilitasi Pelaku UMKM dalam pemenuhan kebutuhan di setiap pulau dan wilayah, melalui penyediaan transportasi kebutuhan barang dan jasa antar pulau dan wilayah, dengan jadwal yang pasti guna memudahkan pemesanan barang dan jasa di setiap pulau dan wilayah.

“Semua jenis pemungutan pelayanan kepelabuhan harus dicabut. Termasuk Otoritas pelayaran dan pelayanan kepelabuhan, memberikan kemudahan bagi modal transportasi laut yang melayani kebutuhan logistik antar pulau di wilayah,” tambahnya.

Pemerintah juga harus menyediakan transportasi angkutan barang bagi wilayah daratan, yang dapat mengakses semua desa dalam pemenuhan logistik, bekerjasama dengan Pemasok dan pedagang di desa.

“Khusus kebutuhan transportasi dalam pelayanan kesehatan, baik evaluasi pasien maupun kebutuhan laboratorium pengujian Swab, maka Pemprov dan Kabupaten/kota dapat menyusun, skema layanan yang dapat dikerjakan secara bersama antar Provinsi dan antar Kabupaten/kota, seperti Pelayanan Laboratorium Uji Swab khusus Kab, Kepulauan Sula dan Taliabu, dengan penyediaan transportasi dari Sula atau Taliabu ke Ambon (Maluku) dan /atau Palu (Sulawesi Tengah), dengan mengunakan penerbangan perintis Susi air dan/atau trigana,” katanya.

Pemprov juga harus bekerjasama dengan pihak Polairud untuk memantau mobilitas penduduk antar pulau dalam Provinsi dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia dan TNI, secara bersama-sama menjaga arus moda transportasi antar pulau dan antar wilayah untuk menjamin distribusi kebutuhan pangan dalam menjamin konsumsi masyarakat selama Covid-19,” pintahnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *