HalutKesehatan

Insentif Tenaga Medis RSUD Tobelo Belum Terbayar

×

Insentif Tenaga Medis RSUD Tobelo Belum Terbayar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo. (foto: i-malut.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Tenaga medis yang bertaruh nyawa menangani pasien Coronavirus Disease (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Halmahera Utara (Halut), mempertanyakan pencairan insentif mereka. Sebab sampai sekarang belum terbayar.

Salah seorang petugas medis di RSUD Tobelo, yang enggan menyebutkan namanya, kepada Harian Halmahera, Selasa (2/6), mengaku mendapat kabar bahwa di Kota Ternate bahkan sudah terbayar dua kali. “Torang (kami) di sini belum,” katanya.

Padahal, menurut dia, pekerjaan petugas medis dalam menangani pasien Corona sangat berisiko. Sementara, dari pihak managemen RSUD sendiri belum memberikan penjelasan dan kepastian soal kapan pembayaran insentif tersebut.

Harian Halmahera coba meminta tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halut, Fredy Tjandua, selaku Ketua Tim Anggaran Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Halut.

Namun hampir satu jam menunggu di luar ruangan, Sekda diduga kabur lewat pintu samping. “Mungkin Pak Sekda sibuk,” ujar salah seorang asisten pribadi kepada Harian Halmahera, yang awalnya menyebut Sekda Frendy meminta menunggu beberapa saat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia akan diberi insentif.

“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, sudah dihitung oleh Menteri Keuangan, diberikan insentif bulanan untuk tenaga medis,” tutur Jokowi di Jakarta, Senin (23/3), seperti dikutip Kompas.com.

Jokowi merinci, untuk dokter spesialis menerima dana insentif sebesar Rp 15 Juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 Juta, bidan dan perawat Rp 7,5 Juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas serta laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi-setingginya Rp 5 Juta.

Selain itu, lanjut Jokowi, Pemerintah juga akan berikan santunan ke tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 Juta. “Tapi insentif hingga santunan ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat saja,” jelasnya.

Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Sekadar diketahui, dalam menangani Covid-19 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan anggaran berupa dana siap pakai. Dari dana ini, pemerintah menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 5,2 Triliun.

“Pembiayaan di bidang kesehatan diberikan dalam rangka pembayaran klaim pasien, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, dalam rapat gabungan dengan DPR, seperti dikutip dari katadata.co.id, Selasa (5/5).

Selain insentif tenaga kesehatan, pemerintah menyiapkan biaya klaim rawat inap pasien positif Covid-19 sebesar Rp 45 Triliun. Kemudian insentif untuk tenaga kesehatan yang disiapkan sebesar Rp 300 Miliar.

Dana itu, kata Oscar, berasal dari anggaran milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Alokasi dana ini juga telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret sampai Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di luar itu, Kemenkes melakukan refocusing belanja dengan produk dalam negeri. “Dari sisi produksi, ventilator dan sebagainya juga jadi bagian perencaanan,” ujar Oscar. (tr-5/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *