AdvertorialHalut

Patahkan Stigma Perempuan Tak Bisa Jadi Kepala Suku

×

Patahkan Stigma Perempuan Tak Bisa Jadi Kepala Suku

Sebarkan artikel ini
Afrida Erna Ngato

HARIANHALMAHERA.COM–Afrida Erna Ngato AFRIDA Erna Ngato akhirnya bisa bernafas lega. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang mengabulkan gugatannya Senin (23/6) lalu, memberikan legitimasi yang kuat kepadanya untuk kembali menyandang status Sangaji Pagu yang sempat dipegang Simon Toloa.

“Saya merasa sangat bahagia bercampur haru setelah mendapat kabar itu (putusan pengadilan, red) dari pengacara saya,” kata Afrida saat berkumpul bersama beberapa dewan adat di RM Smorgan, Desa MKCM, Tobelo, (24/6).

Ida sapaan akrabnya, menilai putusan PN Tobelo itu merupakan bukti kebenaran bahwa kedudukan Sangaji Pagu haruslah orang yang memiliki hati bersih untuk menjalankan adat serta memperjuangkan hak-hak adat.

Jauh sebelum putusan itu dibacakan, Afirda sempat dapat isyarat melalui mimpi yang semuanya dianggap adalah petunjuk atas masalah di Suku Pagu. “Saya baru sadari bahwa ternyata semua mimpi saya itu menjadi kenyataan ,”ungkapnya.

Istri dari Andreas Thomas, ini menegaskan stigma selama ini bahwa dalam tatanan kerajaan sampai tingkat bawah yaitu, jabatan Sangaji terlarang bagi kaum perempuan adalah keliru. “Benar perempuan dilarang menjadi kepala suku, tapi itu hanya terjadi di zaman dulu, karena zaman itu orang yang diangkat menjadi Sangaji maka siap berperang, nah sekarang ini stigma itu tidak ada lagi,”ujarnya.

Afrida Erna Ngato foto bersama kuasa hukumnya Gilbert Tuwonaung

Di era saat ini, harus bersaing dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi tanpa melupakan sejarah adat dan prinsip hidup sebagai masyarakat adat. “kita harus patahkan mitos zaman dulu yang selalu merendahkan derajat kaum perempuan dan hilangkan stigma yang kesannya menghalani perjuangan kaum perempaun,”tandasnya.

Dengan kemenangan ini, maka tekadnya kedepan akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat adat Pagu untuk memulihkan nama adat Pagu.

Sebab, konflik yang terjadi ini membuat publik menilai ada sesuatu yang di di perebutkan apalagi Suku Pagu berada di lingkar tambang PT. NHM. “Yang pertama saya buat adalah pulihkan nama saya dan nama adat, karena saya tahu ada orang yang memifitna saya bahkan membawa nama adat pagu untuk kepentingan pribadi,”tandasnya.

Dia juga membuka diri menerima Simon dan masyarakat adat yang sempat bersamanya apabila ingin bergabung membesarkan Suku Pagu. “Sebenarnya beliau (Simon Toloa) dan saya saudara kandung. Anak-anak saya panggi beliau itu tete (kakek), karena mereka tahu keluarga,”tukasnya.

Afrida Erna Ngato bersama dewan adat suku Pagu

Konflik perebutan kursi Sangaji Pagu ini memang sudah berlangsung sejak 2015 silam pasca Alfrida diberikan mandan lewat Musyawarah adat pertama 2012 silam, menjadi sangaji. Gejolak itu mencuat setelah dia ditudih mendanai aksi demo warga lingkar tambang tentang dana satu persen dari NHM.

Konflik kian memanas ketika Simon ditunjuk memimpin Suku Pagu lewat musyawarah adat. Alfirda menilai Penunjukan Simon tidak sesuai prosedur Suku Pagu.

Maret 2020, Dengan menggandeng Gilbert Tuwonaung sebagai kuasa hukum, Alfrida pun membawa sengketa ini ke meja hijau yang pada akhirnya dimenangkan oleh PN Tobelo. (pn/dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *