Ternate

Perayaan Ulang Tahun Istri Wali Kota Ternate Diduga Abaikan Perwali

×

Perayaan Ulang Tahun Istri Wali Kota Ternate Diduga Abaikan Perwali

Sebarkan artikel ini
Istri Wali Kota Ternate, Rosdiana Abdurahman, bersama kerabatnya foto bersama di hari ulang tahunnya yang ke 44 di sebuah vila Kelurahan Moya, Kota Ternate Tengah. Foto: Instagram Rosdiana_Abdurrahman

HARIANHALMAHERA.COM – Dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-44, istri Wali Kota Ternate, Rosdiana Abdurrahman, mengundang sejumlah kalangan pada sebuah vila pribadi milik suaminya di puncak Kelurahan Moya, Kota Ternate Tengah.

Amatan Harian Halmahera, Selasa malam (23/6), istri orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota Ternate itu, mengenang hari kelahirannya itu dengan berbagai hajatan.

Momen-momen kemeriahan itu kemudian terekam dalam bingkai kamera, lalu diunggah di akun instagramnya (Ig) @rosdiana_abdurahman, sejak Minggu (21/6). Postingan itu disukai ratusan pengguna ig.

Tampak sejumlah tamu undangan yang terdiri dari ibu-ibu dan sejumlah pria remaja, berkerumun dan berfoto bersama, sembari beberapa di antaranya tetap mengenakan masker dan tidak sama sekali.

Bahkan, masih dalam fram foto tersebut, Wali Kota Burhan Abdurrahman, dan istrinya sendiri tidak mengenakan masker. Kedunya berdiri di tengah dan dikitari sejumlah tamu undangan dengan jarak teramat dekat.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman dan istri dikitari sejumlah tamu undangan. Tampak Wali Kota dan istrinya tidak mengenakan masker. Foto: Instagram Rosdiana_Abdurrahman

Padahal, Pemerintah Kota Ternate, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 tahun 2020  tentang wajib masker bagi seluruh warga setempat, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Ketua Bidang Pengendalian dan Operasional Gustu Kota Ternate, Arif Gani, beberapa waktu lalu mengatakan, pemberlakuan wajib masker dan jaga jarak berdasarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2020, bertujuan mencegah penularan wabah Covid-19.

Dilansir dari Perwali Nomor 13 Tahun 2020 Bab IV Pembatasan Jarak Pasal 7 untuk ayat (1) setiap orang dan/atau pelaku usaha/instansi pemerintah dan swasta dilarang melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masyarakat.

Ayat (2) setiap orang dan atau pelaku usaha/instansi pemerintah dan swasta diwajibkan untuk: huruf a. Melaksanakan dan/atau mengatur pembatasan jarak fisik saat melakukan kegiatan aktivitasnya.

Huruf b. memasang tanda peringatan penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik. Huruf c, memberikan teguran dan peringatan kepada setiap setiap orang yang tidak mengikuti pembatasan jarak fisik saat berkunjung di tempat usahanya.

Ayat (3) jarak fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai protokol kesehatan minimal 1 meter setiap antrean.

Sementara, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, kepada Harian Halmahera, Rabu (24/6) enggan menanggapi lebih jauh. “ Adik jangan pancing, keadaan ni,” ucap Jusuf, sembari meragukan durasi waktu pemotretan tersebut. “Itu foto lama kayaknya,” tutupnya. (tr-3/Kho)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *