HalutHukum

Putusan Sengketa Kepengurusan Sangaji Pagu Ditunda 23 Juni

×

Putusan Sengketa Kepengurusan Sangaji Pagu Ditunda 23 Juni

Sebarkan artikel ini
DITUNDA: Suasana sidang sengketa kepengurusan Sangaji Pagu di Pengadilan Negeri Tobelo menunggu putusan majelis hakim. (foto: ist/ardi)

HARIANHALMAHERA.COM— Amar putusan perkara sengketa kepengurusan Sangaji Pagu antara Simon Toloa dengan Afrida Erna Ngato yang sedianya dijadwalkan untuk di baca oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pada kamis (18/6), terpaksa ditunda. Sidang akan digelar pekan depan pada 23 Juni.

Sidang putusan ini menjadi atensi aparat kepolisian Halut. Meski tidak ada gerakan massa pada sidang tersebut, namun puluhan aparat keamanan dari Polsek Tobelo dan Polres Halut terlihat berjaga-jaga di halaman kantor PN Tobelo. Hingga sidang berakhir tidak terjadi sesuatu yang menegangkan.

Sementara di dalam ruang sidang Candra PN Tobelo sendiri, hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Daimon Dony Siahaya dan Rachmat Hi. La Hasan, menyampaikan dihadapan kuasa hukum Alfrida Erna Ngatmo selaku penggugat dan kuasa hukum Simon Toloa selaku tergugat dkk, bahwa pihaknya belum dapat membacakan amar putusan sengketa kepengurusan Sangaji Pagu.

“Majelis hakim masih membahas maupun mengkaji lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan sidang perkara nomor 13/Pdt.G/2020/PN.TOB,” katanya.

Sidang selanjutnya, kata Hakim ketua, akan digelar kembali dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang akan kami gelar kembali pada Selasa tanggal 23 (Juni). Jadi kami berharap kedua bela pihak dapat hadir pada sidang lanjutan,” pintanya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *