AdvertorialMaluku UtaraPemprov

Resmi Serahkan Dokumen Usulkan Sofifi jadi KRP

×

Resmi Serahkan Dokumen Usulkan Sofifi jadi KRP

Sebarkan artikel ini
SELANGKAH LAGI: Penyerahan dokumen susulan penetapan Sofifi sebagai KRP oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) kepada Mendagri M. Tito Karnavian. FOTO HUMAS PEMPROV MALUT

HARIANHALMAHERA.COM–Nasib terkait status Sofifi sebagai kawasan regoinal perkotaan (KRP) tinggal menunggu penetapan dari Presiden. Ini setelah pekan lalu, Pemprov Malut melalui Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah menyerahkan dokumen Sofifi sebagai KRP ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian.

Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik (BKKP) Mulyadi Tutopoho  menuturkan dalam dokumen itu, kawasan Kota baru Sofifi mencakup mulai dari Gita Oba sampai ke Kecamatan Kao Teluk.

Langkah ini dilakukan mengingat belum dicabutnya moratorum pemekaran DOB (daerah otonomi baru) oleh pemerintah pusat, sementara Sofifi sebagai ibu kota Provinsi harus diperjelas statusnya.

Pemprov dalam membangun Sofifi sebagai kawasan perkotaan, butuh dukungan berupa legalitas kota Sofifi.  Bahkan, saat meminta dukungan APBN pun oleh pusat pemerintah pusat tetap mempertanyakan  status Sofifi “Otomatis  status kota Sofifi seperti apa dulu,” ujarnya.

Setelah dokumen usulan penetapan KRK Sofifi itu diserahkan, selanjutnya akan di proses sehingga ada legalitas apakah itu dalam bentuk intruksi presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri)

“Sehingga pembangunan kota Sofifi tidak hanya ada di Sofifi tetapi ada perluasan sampai ke Oba dan kao teluk otomatis ada Halmahera barat (Halbar) dan Halmahera Tengah (Halteng) dengan sendirinya wilayah Halmahera itu bisa terbantukan dengan pembangunan kawasan kota Sofifi,” ucapnya.

Jika sudah ada penetapan KRP Sofifi tentunya ada dukungan bagimana Pemprov melakukan pembangunan. “Kalau tidak nanti Sofifi menjadi kota mati,” katanya.

Agar Sofifi bisa berkembang dan tidak menjadi kota mati, maka harus dilakukan pembangunan infrastruktur yang memadai dalam bentuk kawasan kota baru, meskipun Sofifi secara administrasi berada di wilayah Kota Tidore kepulauan (Tikep).

Upaya ini juga dilakukan berdasarkan Permendagri 60 dan undang – undang nomor 46 . “Kalau sudah ditetapkan dibangun dengan sendirinya secara perlahan-lahan tanpa harus menunggu kota Sofifi walaupun dia masih berada dibawah kota Tidore. karena bangun Sofifi berarti semua,” terangnya.(adv/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *