HalbarPeristiwa

Dituding Menyantet, Satu Keluarga di Jailolo Diusir Warga

×

Dituding Menyantet, Satu Keluarga di Jailolo Diusir Warga

Sebarkan artikel ini
Rumah terduga penyantet yang dirusak warga

HARIANHALMAHERA.COM–Alwia Djumati (68) serta kedua anaknya, Ruslan Aba (48) dan Isma Aba (42), diusir oleh sekelompok warga dari kampungnya, Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat (Halbar). Selain diusir, rumah mereka pun dirusak.

Satu keluarga itu dituding sebagai tukang tenun atau santet, setelah salah seorang warga desa setempat meninggal pada Desember 2019. Dari situ, desas – desus terkait penyebab meninggalnya warga tersebut mengarah ke Alwia dan anak-anaknya.

“Dulu, rumah ibu kami pernah dibakar gara-gara masalah seperti ini. Di depan Polisi, kami memaafkan pelaku. Kalau tidak, mungkin sudah dipenjara. Karena tidak ada bukti,” tutur kedua anak korban, Kamis (20/8) kemarin.

Penyebab dari semua kejadian yang menimpa orang tuanya itu, kata mereka, adalah fitnah. Karena sampai saat ini, orang-orang yang menuduh tidak dapat membuktikan apa yang mereka tuduhkan.

“Pengalaman yang menimpa ibu kami juga pernah saat sidang di Pengadilan Ternate. Masalahnya mirip seperti ini, baku curiga, fitnah. Hasilnya yang curiga dan fitnah ibu kami dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” sebut Isma.

Terkait peristiwa pengusiran mereka dari desa, kata dia, tudingan praktit santet tidak benar. Sebab sewaktu salah satu warga setempat meninggal, mereka tidak berada di desa.

“Waktu kejadian (orang meninggal) itu saya di Papua, tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba saya ditelepon oleh saudara di Ternate, bahwa saya juga dituduh sebagai penyebab meninggalnya salah satu warga di Desa Tuada. Saya bersumpah ini fitnah,” tegas Isma dengan nada kesal.

Sementara, Alwia Djumati, saat ditemui di rumah kontrakannya, Desa Gamlamo, Jailolo, mengaku sudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan pengrusakan rumahnya. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan.

“Saya mau orang-orang yang memfitnah saya dan anak-anak hingga pelaku pengrusakan rumah secepatnya dihukum. Karena saya dan anak-anak dirugikan atas peristiwa ini,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar, Afan Ben Arseno, mengaku untuk berkas dugaan pencemaran nama baik, dengan korban Alwia Djumati telah masuk ke JPU.

“Berkas yang baru dilimpahkan penyidik baru kasus laporan pencemaran nama baik. Sisahnya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap dua,” singkatnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *