HalutMaluku Utara

Galda Bersama Tujuh Calon DOB di Malut Mengendap di Kemendagri

×

Galda Bersama Tujuh Calon DOB di Malut Mengendap di Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut hingga kini usulan pemerkaran delapan daerah otom baru (DOB) yang diajukan Pemprov, masih mengendap di Kemendagri. Sebab, hingga kini belum ada rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Pemprov Malut Taufik menyebutkan, delapan calon DOB itu termasuk Galela Loloda (Galda) secara resmi telah diusulkan ke Kemendagri, namun terkendala moratorium.

“Dalam catatan kami ada 314 usulan DOB yang mengendap di Kemendagri dan memang tidak bisa di lanjutkan karena moratorium Pemerintah,” kata Taufik.

Menurut Taufik, moratorium ini terjadi karena kemampuan fiskal Pemerintah terbatas atau Pemerintah tidak bisa memiliki anggaran untuk menaggarkan biaya operasional DOB. Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur DOB tersebut.

“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2017 yang lalu itu kemudian suda tidak berlaku lagi sejak diterbitkanya Undang-undang nomor 23. Setelah Undang-undang nomor 23 diterbitkan, maka konsekuensinya harus ada PP yang baru,” ungkapnya.

Dia menilai, jika belum ada PP yang baru, maka landasan regulasi pengusulan DOB belum bisa dilaksanakan. Sementara itu masi banyak perbedaan persyaratan PP yang lama dengan yang baru.

“Dari pantauan kami di Kemndagri, ada dua rancangan PP itu, sudah dibahas dan dikaji tahap akhir hingga selesai oleh Kemendagri dan DPR. Tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah. Dan itu yang memang sampai saat ini tidak berjalan, pertimbangannya Pemerintah tidak memiliki kecukupan anggaran,” jelasnya.

Untuk satu DOB misalnya, jika dimekarkan, maka dari hasil estimasi Kemendagri, memakan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk pendanaan infrastruktur awal. Sehingga hal tersebut yang menjadi alasan kenapa untuk pemekaran DOB sampai saat ini belum dilaksanakan. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *