NasionalPolitik

Paslon Positif Covid-19 Tetap Sah

×

Paslon Positif Covid-19 Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Arief Budiman

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memberikan penjelasan terkait pencalonan kepala daerah di saat pandemi corona. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terjangkit Covid-19 sebelum hari pemungutan suara tetap akan berkompetisi karena status positif tidak menggugurkan mereka sebagai calon.

“Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Rabu (26/8), dikutip dari Republika.co.id.

Hanya saja, lanjut dia, bagi calon kepala daerah yang terjangkit Covid-19 harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon agar tidak terjadi penularan wabah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. ”Tetap berjalan tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan, tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti yang bersangkutan secara langsung,” kata dia.

Meskipun tidak bisa berkampanye secara langsung lanjut Arief Budiman, para calon kepala daerah yang positif Covid-19 masih bisa menyelenggarakan kampanye dengan model virtual atau dalam jaringan.

Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan saat ini KPU sedang membahas revisi Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test Covid-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020. “Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” kata dia.

Proses pemeriksaan tes usap Covid-19 tersebut tentunya agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada.  “Maka hari ini kami minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,” ujarnya.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *