Tidore Kepulauan

Ayam Potong Pesanan Perumda Aman Mandiri Batal ke Tidore

×

Ayam Potong Pesanan Perumda Aman Mandiri Batal ke Tidore

Sebarkan artikel ini
Ayam potong jenis ras pesanan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri di dalam kontainer pendingin (reefer) tol laut milik PT. Pelni. Foto: Tim Liputan Harian Halmaher

HARIANHALMAHERA.COM – Sebanyak 13 kontainer diturunkan satu persatu ke Dermaga Trikora, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (22/9).

Dari belasan kontainer yang diangkut kapal tol laut KM. Logistik Nusantara 6 dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, satu kontainer yang diorder Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri berisi ayam potong, gagal berangkat.

Padahal, dari data yang tertera pada Logistic Communication System (LCS ), Perumda sempat memesan daging unggas jenis ras itu sebanyak 16000 kilogram, untuk satu kontainer pendingin (reefer) dengan tarif subsidi Rp6.990.000.

Pengirimnya adalah PT. Sarana Bandar Logistik, anak usaha PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Namun tiba-tiba pesanan tersebut dicansel Perumda.

Kepala Biro PT. Sarana Bandar Logistik Surabaya, Puspita Tri Wulan Sari, kepada Harianhalmahera.com, Selasa (22/9) membenarkan pembatalan tersebut.

“Enggak jadi. Dicansel. Katanya di Tidore enggak ada tempat, pokoknya dicansel, saya enggak tahu. Uangnya juga sudah kita kembalikan,” kata Wulan – sapaan akrab – Puspita Tri Wulan Sari.

Lantas apa penyebab pembatalan itu?. Direktur Utama Perumda Aman Mandiri, Noval Kasman dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tidore, Syaiful Latif, ‘kompak’ memilih bungkam.

Panggilan masuk ke nomor ponsel, hingga permohonan wawancara yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp terhadap keduanya tak digubris hingga berita ini tayang.

Sebelumnya, Perumda selaku Consignee (penerima barang) sempat memesan ayam potong tersebut. Bahkan terhitung sudah dua kali pengiriman dan gagal di pengiriman ketiga.

Sebab dari penelusuran Harianhalmahera.com di lapangan, daging unggas itu adalah pesanan pengusaha agen ayam potong di Kota Ternate. Perumda hanya memanfaatkan Consigneenya untuk menerima orderan dari luar Tidore.

BACA JUGA: Ayam Potong ‘Pesanan’ Perumda Tidore Menyeberang ke Ternate

Dengan demikian, Perumda diduga melanggar Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 Bab II  poin 4 yang menjelaskan terkait kantor cabang penerima, serta poin 8 terkait pakta integritas yang berisi tentang poin-poin kerjasama.

Sebab regulasi tersebut tak dapat dibuktikan oleh pihak Perumda. “Memang kerjasama terkait perdagangan ayam tidak ada sama sekali,” aku Noval.

Tak ayal jika bisnis ‘bawa meja’ tersebut membuat Kepala Disperindag Tidore murka. “Kami akan tegur dia. Sebab saya keluarkan Consignee ke dia untuk Tidore. Bukan Ternate,” ucap Syaiful belum lama ini.

Namun menurut Syaiful, boleh saja ada kerjasama seperti itu. Asalkan tidak semua barang yang masuk Tidore dibawa ke Ternate. “Ya minimal kan ada yang masuk di Tidore. Tidak boleh dibawa semua ke Ternate,” tuturnya. (kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *